klikkalimantan.com, MARTAPURA – Saat DPRD Kabupaten Banjar sedang menggelar sidang paripurna dengan agenda bahasan Pengesahan Usulan Pelantikan Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar terpilih, Senin (22/2/2021) kemarin, ternyata ada dua anggota dewan yang terlihat asyik merokok.
Ketika perbuatan yang kurang elok ini dikonfirmasi awak media, Ketua DPRD Kabupaten Banjar M Rofiqi mengatakan, selaku Komando DPRD Kabupaten Banjar dirinya tak dapat menegur atau menyalahkan perbuatan anggota legislatif tersebut.
Alasannya, hal semacam itu tidak masuk dalam pelanggaran tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Banjar.
“Karena dalam Tatib tidak menyebutkan perihal tersebut, mungkin etikanya saja. Kita tidak mungkin juga menegur mereka kalau legal standing-nya tidak ada. Meskipun, saya secara pribadi merasa terganggu, karena saya kan tidak merokok,” kata politisi Gerindra Kabupaten Banjar ini.
Hal serupa dilontarkan HM Yunani selaku Ketua BK sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar yang menyatakan terkait larangan merokok saat gelaran rapat sidang paripurna dan rapat lainnya tidak tercantum dalam tatib DPRD Kabupaten Banjar.
“Terkait merokok saat gelaran rapat itu, kita kembalikan kepada kesadaran masing-masing anggota dewan saja. Sebab, hal itu menyangkut etika, kerena tidak semua orang merokok. Dan perbutan tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran kode etik anggota legislatif DPRD Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Menurut HM Yunani, selama ini dalam melakukan evaluasi dan monitoring anggota dewan, BK DPRD Kabupaten Banjar tak sampai menyentuh ke ranah tersebut.
“Bahkan, di kawasan kantor DPRD sendiri tidak ada kawasan dilarang merokok seperti yang diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tuturnya.
Apakah nantinya dalam sebuah tatib akan dicantumkan tentang aturan yang melarangan kegiatan merokok saat gelaran rapat, dan mengatur tentang tata cara berpakaian anggota dewan, HM Yunani masih belum dapat memastikan.
“Kita lihat saja nanti kerja Panitia Khusus (Pansus) BK DPRD Kabupaten Banjar yang saat ini tengah bekerja. Apakah nanti terkait larangan tersebut perlu dicantumkan atau tidak, kita masih belum dapat memastikan,” ujarnya.
Meskipun terkait perbuatan tersebut nantinya masuk dalam pelanggaran, HM Yunani menegaskan, selaku Ketua BK, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi dan hanya memberikan laporan ke masing-masing fraksi. “Karena pemberian sanksi merupakan hak internal fraksi,” pungkasnya.(Zai/klik)