klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ditetapkan pada 24 Mei 2021 mendatang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar yakin pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Banjar di 140 desa pada 19 kecamatan dapat berjalan lancar dan sukses. Meskipun di tengah deraan bencana nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
Keyakinan tersebut diungkapkan Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, dr Diaduddin, usai Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 yang dipimpin Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyi, dan dihadiri semua unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penangulangan Corona Virus Disease (GTPP Covid-19), serta camat se-Kabupaten Banjar di lantai II gedung Mahligai Sultan Adam Martapura pada, Senin (8/3/2021).
“Insya Allah Kabupaten Banjar sudah siap menggelar pelaksanaan Pilkades serentak 2021. Karena, sebelumnya kita sudah punya pengalaman lebih luas, yakni berhasil mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020,” ujarnya.
Kedati sudah mengantongi pengalaman yang cukup besar, yakni berhasil mensukseskan gelaran Pilkada Kabupaten Banjar yang berbarengan dengan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel), namun Kepala Dinkes Kabupaten Banjar yang akrab disapa Dokter Dia menyatakan, hal tersebut tentunya tidak terlepas dari dukungan semua pihak, utamanya masyarakat yang turut serta mematuhi protokol kesehatan Corona Virus Disease (Prokes Covid-19).
“Jadi, Prokes Covid-19 benar-benar harus disiapkan, dan tentunya perlu dukungan semua pihak. Untuk Pilkades serentak Kabupaten Banjar 2021, anggarannya menggunakan dana desa,” tuturnya.
Dokter Dia menambahkan, kalau pun nantinya saat pelaksaan Pilkades serentak memerlukan pemeriksaan swab antigen, Dinkes Kabupaten Banjar siap melaksanakannya.
“Tapi, kita masih melihat dulu bagaimana situasinya nanti. Kalau memang diperlukan, kita siap melaksanakannya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, H Syahrialluddin, memastikan, pelaksaan Pilkades serentak Kabupaten Banjar 2021 harus menerapkan Prokes Covid-19 sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 72/2020.
“Jadi terkait Prokes-nya bisa menggunakan dana desa (DD) sesuai keperluan. Mudah-mudahan gelaran Pilkades 2021 berjalan lancar dan tetap mamatuhi Prokes Covid-19. Kalau tidak mematuhi atau terjadi kerumunan, maka akan ada sanksi yang menanti, begitu sanksi untuk calon kadesnya,” tegasnya.
Tak hanya itu, papar Syahrialluddin, selama pelaksanaannya nanti, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan yang melibatkan Forkompinda guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.
“Semua tetap dalam pengawasan. Sedangkan terkait kegiatan kampanye calon kades nantinya akan dilakukan secara virtual, baik melalui jejaring media Facebook dan lain sebagainya. Kalau pun ada desa yang tak memiliki jaringan internet masih diperbolehkan menggelar sosialisasi tahap muka, tapi maksimal masanya 50 orang dengan tetap menerapkan Prokes,” bebernya.
Terkait ketatnya pengawasan pelaksanaan Pilkades pun dibeberkan Kamaruzzaman, selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, yang menjadi mitra kerja Dinas PMD Kabupaten Banjar.
“Semua sudah diatur berdasarkan Permendagri RI Nomor 72 Tahun 2020. Dan saat pelaksanaannya nanti akan langsung dimonitoring pihak kementerian, guna memastikan apakah pelaksaan Pilkades sudah menerapkan Prokes atau tidak,” pungkasnya.(Zai/klik)