klikkalimantan.com, MARTAPURA – Mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien di tengah devisit anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar saat ini merencana perampingan Struktural Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang semula berjumlah 34 SOPD pasca perombakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di 2016 lalu, menjadi 27 SOPD saja.
Rencana perampingan SOPD ini diungkapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Bupati Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang disampaikan Wakil Bupati H Said Idrus Al Habsyie, 2 Juni 2021 kemarin.
Dari total 34 SOPD, sebanyak 14 SOPD akan dirampingkan menjadi 7 SOPD saja. Rinciannya sbb:
Pertama: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang semula terorganisasi sendiri, akan disatukan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), menjadi DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA.
Kedua: Dinas Sosial (Dinsos) dilebur dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), akan menjadi DINAS SOSIAL PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
Ketiga: Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), akan disatukan dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, menjadi DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI USAHA MIKRO.
Keempat: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), akan disatukan dengan Dinas Pertanahan, menjadi DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PERTANAHAN (PUPRP).
Kelima: Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), akan disatukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menjadi DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN LINGKUNGAN HIDUP.
Keenam: Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), akan disatukan dengan Dinas Perikanan, menjadi DINAS KETAHANAN PANGAN PERIKANAN.
Ketujuh: Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) akan dilebur dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH), menjadi DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN.
Kedelapan: Unit Pelayanan Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar), yang sebelumnya di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan menjadi DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN.(zai/klik)