klikkalimantan.com, MARTAPURA – Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Martapura, menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban di kamar hunian warga binaan Lapas tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (8/4/2021) malam sekitar pukul 20.00 Wita dengan melibatkan jajaran Polres Banjar, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kodim 1006/Martapura itu sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, sekaligus dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-57.
“Dari hasil kegiatan penggeledahan atau razia gabungan kami bersama aparat penegak hukum di Kabupaten Banjar pada Blok E atau Blok Maksimum Security yang memiliki 16 kamar hunian warga binaan, ditemukan sejumlah alat-alat kosmetik, alat penjepit kuku, dan sedotan,” ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Salis Farida Fitriani, usai memimpin kegiatan razia gabungan tersebut.
Kendati tidak ada didapati barang-barang yang sangat berpotensi besar menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, lanjut Salis Farida, namun apabila yang ditemukan itu disalahgunakan, tetap dapat membahayakan sehingga harus dilakukan penyitaan.
“Seperti kaca, kalau dipecahkan bisa menjadi senjata untuk melukai warga binaan lainnya. Begitu pun tali, dapat dijadikan senjata. Termasuk silet dan paku yang juga ditemukan saat gelaran razia gabungan malam ini,” ucapnya.
Menurut Salis Farida, paku kemungkinan mereka dapatkan selepas adanya pembenahan kamar hunian lapas beberapa waktu lalu.
“Sedangkan terkait tali, ketika kita tanya mereka pasti menjawab untuk keperluan jemuran. Padahal Lapas sudah menyediakan tempat penjemuran pakaian. Begitupun dengan keberadaan kaca, warga binaan Lapas Perempuan ini selalu berusaha untuk mendapat kaca,” tuturnya.
Adanya barang-barang temuan tersebut, Salis Farida mengakui mungkin dikarenakan masih kurangnya ketelitian petugas Lapas dalam melakukan pengawasan.
“Mengenai silet, kita memang memfasilitasinya untuk keperluan kebersihan warga binaan. Tapi, kita yang teledor atau tidak teliti terhadap pengembalian silet tersebut, sehingga ada warga binaan yang masih menyimpannya. Ke depan kami akan lebih teliti lagi dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Banjar, AKP Amalia Afifi, mengaku bahwa sejumlah temuan tersebut tidak berpotensi besar menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban di Lapas. Namun, jika disalahgunakan sudah pasti sangat berbahaya, sehingga menjadi kekhawatiran pihaknya.
“Seperti tali, dapat mereka gunakan untuk menjerat dan lain sebagainya. Sehingga tidak diperbolehkan berada di dalam sel. Begitupun terkait kosmetik, khususnya menggunakan bahan racikan, tidak diperbolehkan. Namun, dari hasil tes urine secara acak kepada 10 orang warga binaan, semuanya negatif, dan mereka pun tidak terpapar Covid-19,” pungkasnya.(zai/klik)