klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar bersama Polres Banjar, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri (PN) Martapura, dan Kepala Lapas Kabupaten Banjar, memusnahkan sebanyak 102,27 Gram narkoba jenis sabu, Senin (12/4/2021).
Pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tersebut langsung dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto, yang digelar di teras kantor Kejari Kabupaten Banjar, sekitar pukul 11.00 Wita.
“Sejumlah barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari berkas perkara yang kita terima,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadhi, kepada sejumlah awak media.
Menurut Hartadhi, dari sebanyak 102,27 Gram sabu tersebut, sebagiannya BB telah dimusnahkan terlebih dulu dalam penyidikan.
“Sehingga sabu yang dimusnahkan hari hanya sebanyak 73,81 Gram, ditambah 7 butir obat ekstasi, 126 butir obat daftar G, 28 bilah senjata tajam (Sajam), 14 unit timbangan digital, alat hisap sabu berupa bong, pipet, baju dan lain sebagainya sebanyak 63 unit,” beber Hartadhi, usai melakukan pemusnahan BB bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dari sejumlah BB tersebut, papar Hartadhi, jika diuangkan maka total BB yang dimusnahkan ini nilainya sekitar Rp138.278.000.
“Sejumlah BB yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari 161 berkas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan total tersangka sebanyak 222 orang, terhitung sejak saya awal menjabat sebagai Kepala Kejari Kabupaten Banjar, yakni pada September 2020 hingga Maret 2021 lalu, selanjutnya tinggal pelimpahan,” ucapnya.
Hartadhi mengakui, kebanyakan berkas perkara yang masuk didominasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan kepemilikan sajam.
“Nanti, kita juga kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti, terkait ungkap kasus sabu dengan berat kotor sebanyak 2.550 Gram atau setara 2,5 Kg yang tejadi di Kecamatan Astambul beberapa waktu lalu,” pungkasnya.(Zai/klik)