Tri Taruna: Itu Tidak Benar
KLIKKALIMANTAN.COM – Ditetapkan tahap penyelidikan di penghujung Oktober 2017, penanganan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Banjar kunjung pungkas ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.
Sebaliknya, belakangan waktu justru menyeruak kabar telah terbit Surat Perintah Pengehentian Penyelidikan (SP3) perkara yang di awal disebut-sebut akan menyeret banyak wakil rakyat ke jeruji besi.
Namun saat dikonfirmasi terkait hal itu, Tri Taruna Fahriadi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Banjar lekas-lekas menampiknya.
“Itu tidak benar, saya yang lebih mengetahui tentang proses hukumnya. Dan hingga sampai saat ini kasus tersebut masih kami proses dengan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap banyak pihak,” kata Tri saat ditemui, Selasa (7/1/2019).
Menguatkan sanggahannya tentang isu telah terbitnya SP3 kasus perjalanan dinas tersebut, Tri mengatakan proses pemanggilan dari 45 anggota dewan sudah mencapai 90 persen.
“Untuk pendamping sudah hampir separuhnya dari 20 orang dipanggil dan dimintai keterangan. Jadi jangan bilang kasus ini stagnan karena memang masih kami proses,” tegasnya. (zai/klik)