Pemkab dan Kemenag Tanbu Kerjasama Tangani Pernikahan Dini

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menjalin kerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama Batulicin, terkait masalah pernikahan dini.

Kerjasama tersebut berupa layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Batulicin, dengan tujuan bisa menekan angka pernikahan usia anak.

Penandatangan MoU dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Batulicin, Gunung Tinggi, Kamis (15/04), oleh Kepala DKBP3A Tanbu Hj Narni SKM MKes, dan Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj Mursidah SAg.

Menurut Hj Narni, konseling dilakukan oleh konselor pada Dinas KBP3A Tanbu. “Layanan konseling diberikan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi, antara DKBP3A dan layanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) dengan Pengadilan Agama Batulicin,” sebutnya.

Ruang lingkup dari kerjasama ini adalah dukungan dan fasilitasi terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batulicin.

Kemudian, memberikan pemahaman kepada orangtua atau keluarga dan pasangan calon pengantin, terkait dampak yang bisa timbul akibat menikah di usia muda.

Adapun materi, konseling pra nikah bagi usia anak dengan materi kesiapan berumah tangga ditinjau dari segi psikologi, kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, pencegahan stunting bagi anak (1.000 HPK), dan program keluarga berencana.

Diharapkan, setelah mendapatkan konseling, calon pasangan pengantin bisa menunda pernikahannya sampai batas usia yang telah diatur dalam UU Pernikahan Anak, yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki laki.

“Dampak akibat menikah usia muda seperti rentan KDRT, risiko kematian, proses pendidikan tidak tuntas, tidak mandiri, dan belum dewasa,” imbuhnya. (mud/klik)

BACA JUGA :
Air Leding Tak Mengalir, Pelanggan PDAM Gelabakan

Berita Terbaru

Scroll to Top