klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin, hingga kini belum diselesaikan Panitia Khusus (Pansus).
Akibatnya, menimbulkan banyak spikulan. Sebab, pembahasan di tingkat Pansus sudah dimulai sejak 2020 lalu.
Tak ingin menjadi preseden buruk bagi dewan, Wakil Ketua Pansus Bambang Yanto Permono angkat bicara.
Di hadapan sejumlah wartawan, Jum’at (16/4/2021), usai Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi LKPj Walikota Tahun 2020, Bambang menyebut, ada beberapa poin yang belum terpenuhi. Sehingga ada keterlambatan penyelesaian pembahasan rancangan Perda soal Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih.
“Tidak ada keinginan untuk memperlambat penyelesaian pembahasannya. Hanya saja, ada beberapa poin penting yang harus dilengkapi,” ucapnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut, salah satu poin penting adalah jumlah sebenarnya modal yang dimiliki PDAM saat ini. Sebab, modal yang disampaikan saat pembahasan masih perkiraan.
“Ketika sudah disahkan dan kedepannya permodalannya ada perubahan, repot juga kita sebagai Pansus. Nah, jadi harus ada surat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai hal ini. Sehingga, kedepannya Perda ini tidak menimbulkan masalah,” sebut Bambang.
Ditanya soal pasal yang mengatur mekanisme perekrutan direksi PDAM, Bambang mengatakan masih dalam tahap pembahasan. Tapi ada dua kemungkinan yang bisa diambil. Yaitu melalui panitia penjaringan (Panja), atau melalui sistem lelang jabatan.
“Kita lihat nanti setelah finalisasi. Yang pasti, tetap ada tahapan seleksi seperti lelang jabatan. Jadi semua orang bisa ikut, tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi,” katanya.
Bambang menegaskan, pihaknya kini tengah mencari formula. Apakah ada pengawasan dewan tetap, jika PDAM berubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebab, paparnya, bisa saja fungsi pengawasan dewan hilang ketika pembentukan susunan direksi dilakukan dengan sistem lelang jabatan, karena sepenuhnya menjadi keputusan kepala daerah, bukan melalui Panja dimana dewan bisa terlibat didalamnya.
“Ini juga menjadi persoalan, mengapa ada keterlambatan pembahasan. Kita coba mencari formula, agar nantinya DPRD ada keterlibatan dalam pengawasan,” pungkasnya. (sin/klik)