Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Banjar Terus Bergulir

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tim Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) DPRD Kabupaten Banjar, kian getol mematangkan pembahasan terkait proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2013 tentang RTRW Kabupaten Banjar 2013-2032 menjadi Rancangan Perda baru, yakni Perda RTRW Kabupaten Banjar 2021-2041.

Bahkan, di penghujung masa pemberlakuan Tim Pansus RTRW DPRD Kabupaten Banjar yang tinggal satu bulan lagi, sempat menyeruak kabar bahwa proses revisi Perda RTRW 2013-2032 menjadi produk hukum Perda RTRW 2021-2041 akan segera diparipurnakan pada 15 April 2021 lalu, sebelum akhirnya agenda paripurna ketok palu Perda RTRW 2021-2041 urung terlaksana.

“Proses revisi Perda RTRW 2013-2023 ini kan menjadi dasar yang sangat penting untuk pembangunan di Kabupaten Banjar, dan ditunggu-tunggu semua pihak, tak terkecuali para pengusaha. Sebab, Perda RTRW sangat berpengaruh terhadap lajunya perekonomian masyarakat di Kabupaten Banjar,” ujar Pribadi Heru Jaya selaku Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Banjar pada 14 April 2021 lalu.

Karena hal tersebut, lanjut Pribadi Heru Jaya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar memaparkan, proses revisi Perda RTRW 2013-2032 menjadi produk hukum Perda RTRW 2021-2041 Kabupaten Banjar harus dilakukan sinkronisasi terlebih dulu oleh pihak eksekutif. Mengingat, pada pembahasan sebelumnya terkait Perda RTRW 2013-2032, sedangkan dokumen RTRW-nya, yakni RTRW 2018-2032.

“Dari surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) RI mengatakan, bahwa yang dibahas saat ini yakni terkait Raperda RTRW yang berlaku 2021-2041.Tentunya harus disinkronkan terlebih dulu, apakah sudah sesuai dengan Perda RTRW 2013-2032. Mengingat, di dalam Raperda RTRW 2021-2041 tidak mencantumkan bahwa Raperda RTRW tersebut merupakan rancangan dari Perda RTRW 2013-2032 sebelumnya,” ucap politisi PKB ini.

BACA JUGA :
Masyarakat Sibuk Gelar Haul, Anggota DPRD Banjar Perjadin

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Farida Ariyanti selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar mengatakan, terkait semua perihal tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Tim Pansus DPRD Kabupaten Banjar, dan akan kembali melanjutkan pembahasan dalam waktu dekat ini.

“Proses revisi RTRW ini bukan produk kita sendiri, namun dari kompilasi berjenjang mulai dari kebijakan daerah, provinsi, hingga kementerian. Karena, RTRW ini kan bukan karangan kita semata, dan ini semua sudah mempunyai dasar yang berproses mulai dari masyarakat hingga instansi terkait lainnya,” tuturnya saat ditemui klikkalimantan.com, Selasa (20/4/2021).

Bahkan, lanjut Kabid Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan PUPR yang kerap disapa Farida menambahkan, proses revisi RTRW Kabupaten Banjar sudah dilakukan pengecekan dari Kementerian ATR baik dari sisi per pasal, per luas wilayah yang sudah valid, hingga titik koma luasan nominalnya pun tak luput dari pengecekan sebelumnya.

“Karena sudah dilakukan pengecekan 100%, kita pun akhirnya mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian. Bahkan, dari hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW 2017 pun sudah keluar hasil, sehingga pada saat pengajuan di 2020, hasil PK yang sudah direvisi dinilai Kementerian ATR Perda RTRW juga harus dilakukan revisi cabut, namun bukan cabut murni,” ungkapnya.

Dilakukannya revisi Perda tersebut, ungkap Farida, karena telah terjadi beberapa penyimpangan dan kesesuaian dalam pemanfaat tata ruang wilayah, sehingga Perda RTRW 2013 tidak berlaku lagi dan perlu dilakukan revisi.

“Kenapa nama tahun RTRW berbeda, karena pada tahap revisi kita hanya boleh menghilangkan tahun saja, dan tidak boleh menambah, seperti melakukan PK pada 2017, dan prosesnya di 2018. Maka nama dokumen RTRW 2018-2032,” katanya.

BACA JUGA :
Berstatus Siaga Darurat, Komisi IV Harapkan Pemkab Banjar Salurkan Bantuan

Dengan diperolehnya Persub dari kementerian tersebut, lanjut Farida, maka proses revisi Raperda RTRW 2021-2041 ditargetkan rampung dengan limit waktu dua bulan setelah diterbitkan pada 30 Maret 2021 lalu.

“Jadi, April 2021 harus sudah keluar hasil kesepakatannya dengan DPRD Kabupaten Banjar. Selanjutnya diteruskan berproses di provinsi untuk dilakukan evaluasi dengan kurun waktu 1,5 bulan. Karena, apabila dengan kurun waktu dua bulan belum menjadi produk hukum, otomatis akan di-Perda-kan provinsi atau yang prosesnya ada di kementerian dan menjadi Peraturan Presiden (PERPRES). Dampaknya, muatan lokal kita yang mengacu pada data eksisting semuanya akan hilang, karena PERPRES mengacu pada data yang digunakan setiap kementerian,” jelasnya.

Untuk itu, Farida berharap, sebelum Mei 2021 mendatang, pembahasan Raperda RTRW 2021-2041 sudah rampung, dan memiliki nomor Perda. Sehingga tidak lagi terjadi penyimpangan antara RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), alias dapat saling sinergi.(Zai/klik)

Scroll to Top