klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Tanggal 28 April 2021, akan menjadi sejarah dalam peta perpolitikan di Banjarmasin. Pasalnya, Banjarmasin untuk pertama kali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Walikota dan Wakil Walikota Pilkada.
Ada tiga Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang melaksanakan kegiatan PSU. Yaitu Kelurahan Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan. Sedangkan untuk total suara yang diperebutkan empat pasangan calon mencapai 29.056 suara, dengan 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PSU ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pilkada yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir Lc, atas hasil perolehan suara tertinggi yang diraih oleh Paslon Ibnu Sina – Ariffin Noor pada Pilkada Kota Banjarmasin 9 Desember 2020 lalu.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Paslon Ibnu Sina – Ariffin Noor meraih suara sebanyak 90.980 suara. Lalu disusul di peringkat kedua Paslon Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir Lc dengan perolehan sebesar 74.154 suara. Kemudian Paslon Haris Makkie dan Ilham Noor sebanyak 36.238 suara. Terakhir ada Paslon Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsy sebanyak 31.334 suara.
Merasa ada kecurangan dalam prosesnya, paslon Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir Lc menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walau selisih perolehan suaranya mencapai 7,23 persen, “AnandaMu” ini tetap mengajukan gugatan ke MK dengan menggandeng pengacara ternama Bambang Widjojanto SH.
Dengan membawa bukti kecurangan, MK pun akhirnya memutuskan membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 245/PL02.6/kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020. MK juga memerintahkan KPU Banjarmasin melaksanakan PSU di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, dan Kelurahan Murung Raya.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Banjarmasin untuk mengangkat ketua dan anggota baru Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Terkait pelaksanaan PSU, Komisioner KPU Kota Banjarmasin M Syafruddin Akbar belum lama tadi menyatakan kesiapan pihaknya melaksanakan PSU. Pihaknya pun sudah melaksanakan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih.
Begitu juga dengan logistik surat suara yang jumlahnya mencapai 29.800 surat suara lebih, termasuk 2,5 persen cadangan.
“Kami sudah sosialisasikan PSU secara maksimal. Untuk logistik sudah siap dan aman,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, kembali mengajak seluruh masyarakat khususnya di wilayah kelurahan yang menggelar PSU, agar menyukseskan pelaksanaan PSU dengan memberikan hak pilihnya.
Apalagi, Pemerintah Kota (Pemko) sudah mengeluarkan surat edaran terkait kelonggaran masuk kerja pada hari pelaksanaan PSU, baik ASN maupun pegawai swasta, terutama di tiga kelurahan yang melaksanakan PSU.
“Kita mengajak masyarakat untuk menyukseskan dan hadir ke TPS untuk memberikan hak pilihanya pada pelaksanaan PSU,” ajak Tugiatno. (sin/klik)