klikkalimantan.com, PARINGIN – Jajaran Polres Balangan di bawah Satuan Lalulintas (Satlantas) berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor yang dianggap menyalahi aturan atau tidak sesuai spesifikasi. Terutama pada bagian knalpot.
Sedikitnya 15 knalpot bising diamankan di Polres Balangan. Bukan hanya knalpot sepeda motor, sebelumnya juga dilakukan tilang kepada pengguna sepeda motor tersebut.
“Ada yang kita tindak saat melakukan balapan liar. Namun ada juga yang saat melintas, dan semuanya berawal dari laporan atau keluhan masyarakat,” ujar Kapolres Balangan AKBP Nurhamid pada press release Satlantas Polres Balangan dalam rangka pengamanan knalpot brong, Senin (3/5/2021).
Laporan warga yang ditindaklanjuti pihaknya ini, menurut Kapolres Nur Hamid, berawal saat ada kendaraan yang suara knalpot bising dan diluar standar, membuat warga terganggu. Lantas, jajaran Satlantas Polres Balangan pun melakukan pengamanan terhadap pengendara yang sepeda motornya memiliki knalpot bising tidak sesuai spesifikasi.
Lebih rinci, Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid menerangkan, sebagaimana bunyi pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“Kami juga sudah membentuk tim untuk menindak pelanggaran di lapangan, terutama pada kegiatan remaja yang sifatnya menjelang buka puasa dan sahur,” ucapnya.
Ia berharap seluruh masyarakat, terutama remaja di Kabupaten Balangan, agar tidak melakukan aktivitas balapan liar. Karena hal tersebut sangat mengganggu masyarakat dan dapat membahayakan, serta dapat menyebabkan kecelakaan.(rdh/klik)