klikkalimantan.com, MARTAPURA – Lagi, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar kembali mangkir saat gelaran Rapat Paripurna dengan 4 agenda bahasan di lantai II Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Senin (31/5/2021).
Dari pantauan klikkalimantan.com di ruang rapat paripurna DPRD, ada belasan kursi yang kosong pada rapat paripurna dengan agenda bahasan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Intan Banjar (Perseroda), Pengambilan Keputusan terhadap Perubahan Keputusan DPRD No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, dan Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD.
Ditanya terkait perihal tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banjar, HM Yunani mengatakan, selaku BK DPRD pihaknya sudah menyampaikan sejumlah laporan ke masing-masing fraksi terkait tingkat kehadiran anggota DPRD yang kerap mangkir.
“Jadi, silakan masing-masing fraksi untuk mengevaluasi anggotanya. Kewajiban BK hanya sebatas memonitoring tingkat kehadiran mereka saja,” ujarnya.
Dengan telah ditandatanganinya pengambilan putusan terhadap Perubahan Keputusan DPRD Nomor 1/2019 tentang Tatib oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, didampingi dua wakilnya, yakni Akhmad Rizanie Anshari dan H Ahmad Zacky Hafizie, serta disaksikan langsung oleh Bupati H Saidi Mansyur, papar Anggota Komisi III DPRD ini, maka BK DPRD sudah memiliki dasar untuk menanggulangi permasalahan tersebut.
“Kita lihat, seperti apa nanti Tatib-nya. Apakah yang melanggar Tatib akan diberikan sanksi berupa surat teguran, atau seperti apa? Yang jelas, dengan memegang Tatib ini kita memiliki ketegasan. Terlebih di dalam Tatib ini sudah ada kesepakatan semua anggota dewan,” tuturnya.
Atas dasar tersebutlah, lanjut Politisi Parati Amanat Nasional (PAN) ini, BK DPRD Kabupaten Banjar mendesak agar Perubahan Tatib segera disahkan.
“Perubahan Tatib inilah nantinya yang menjadi dasar kita untuk bekerja maksimal. Jadi, kalau ada yang melanggar Tatib, kita dapat langsung menyurati masing-masing Fraksi. Mengingat, selama ini BK hanya dapat melakukan monitoring, dan laporannya yang kita serahkan ke Fraksi,” akunya.
Kendati dalam aturan Tatib sebelumnya BK DPRD tak dapat menindak tegas, sambung HM Yunani, namun terkait tingkat kehadiran dewan sudah melekat pada sumpah janji jabatan, dan tidak ada sangkut pautnya dengan hak politik.
“Bahkan, banyak anggota dewan yang salah kaprah atau salah memaknai dengan kehadiran sistem virtual di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Kehadiran secara virtual tersebut ditujukan untuk hubungan antar kelembagaan, seperti pihak eksekutif dengan legislatif misalnya, atau dengan lembaga lainnya. Tapi, kalau dalam lembaga sendiri wajib hadir,” pungkasnya.(Zai/klik)