Pemko Kembali Bentuk Dinas Sungai, Dewan Siapkan Payung Hukumnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan membentuk kembali Dinas Sungai, agar pengelolaan dan penanganan drainase dan sungai di Kota Seribu Sungai dapat berjalan optimal.

Selain itu, agar penataan serta program normalisasi sungai dapat dilakukan secara terencana. Sehingga kasus banjir yang sempat melanda Banjarmasin di awal tahun 2021 tidak terulang kembali.

Rencana Pemko membentuk kembali Dinas Sungai tertuang dalam usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin. Bahkan, DPRD Kota Banjarmasin sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan menyempurnakan hingga menjadi Perda Kota Banjarmasin.

Mathari, Ketua Pansus rancangan Perda tersebut menyebut, susunan perangkat daerah sama halnya SOPD yang diusulkan adanya pembentukan baru. Salah satu aspirasi pihaknya yang disetujui pula pemerintah kota adalah dibentuknya kembali Dinas Sungai.

Dengan adanya instansi yang fokus mengurusi sungai, diharapkan penataan dan pengelolaan sungai hingga drainase dapat dilakukan secara terukur, akurat, dan terencana dalam program pembangunan daerah.

“Jadi upaya untuk melestarikan, membenahi, juga menjaga eksistensi sungai, ini harus ada instansi khususnya. Maka dipandang perlu dibentuknya kembali dinas teknis, dalam hal ini Dinas Sungai,” ucap Mathari.

Sejauh ini, papar Mathari, pengelolaan sungai masuk bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tentunya hasil yang diinginkan tidak begitu maksimal, terutama terkait pengelolaan sungai yang begitu banyak di Banjarmasin.

“Dulu kita punya Dinas Sumber Daya Air dan Drainase (SDAD), tapi kemudian dimarger dengan Dinas PUPR. Hasilnya jauh dari harapan,” sebut politisi senior PKS ini.

Selain pembentukan Dinas Sungai, sambung Mathari, ada beberapa instansi yang penting untuk dibentuk. Yakni memecah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menjadi dua bagian. Yaitu Pendapatan Daerah dan Keuangan Daerah.

BACA JUGA :
Terdampak Covid dan Banjir, Warga Berharap BLT UMKM Tahap III Dikucurkan Kembali

“Pada dasarnya dikembalikan seperti dulu,” timpalnya, seraya menambahkan yang menjadi fokus nyata perubahan Perda SOPD ini adalah rencana penggabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Pemadam Kebakaran.
Sebab, paparnya, dulunya ingin dijadikan instansi vertikal, langsung di bawah pusat. Nyatanya dibatalkan, sehingga kembali ke pemerintah daerah.(sin/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top