klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah (PAL) Domestik, bersama Pemerintah Kota (Pemko) melalui dinas terkait, menggelar rapat perdana di Gedung Dewan, Selasa (8/6/2021).
Rapat yang digelar di ruang Komisi III ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali, Dirut PAL, Bidang Hukum, serta anggota Pansus yang diketuai Sukrowardi.
Sukrowardi menyebut, rancangan Peraturan Daerah (Perda) ini mengacu pada ketentuan Pasal 331 Undang Undang (UU) No 23 Tahun 2014 Jo UU No.9 tahun 2015 perubahan kedua UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 114 Perpres No 54 tahun 2017 tentang BUMD, maka dipandang perlu untuk disesuaikan.
“Agar ada kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan pengelolaan air limbah dapat berjalan maksimal. Maka, perlu disempurnakan Perdanya,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menyebut, sejauh ini PD PAL terkesan jalan di tempat. Dengan adanya Perda ini diharapkan progres PAL semakin baik dan diterima oleh masyarakat.
“Karena rancangan Perda ini cukup penting, kita secepatnya menyelesaikan pembahasannya. Termasuk melakukan sharing ke daerah lain, serta ke Kementrian untuk menyempurnakan Perda ini,” sebutnya.
Sukro sedikit merinci materi rancangan Perda PAL Domestik ini meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pendirian terkait perusahaan daerah yang disingkat Perumda PALD, Bab III berisi Maksud dan Tujuan yakni untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memenuhi tanggung jawab dan pemenuhan akses terhadap air limbah domestik.
Kemudian, Bab IV Permodalan, Bab V tentang Logo, Kedudukan, Azaz, dan Lingkup Usaha. Bab VI Organ dan Kepegawaian yang terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direktur. Bab VII tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Bab VIII membahas Tata Cara Evaluasi. Kemudian Bab IX SPI, yakni aparat pengawas internal perusahaan.
“Ada beberapa Bab lagi yang tertuang dalam draf rancangan Perda ini. Dalam pembahasannya bisa saja berkurang atau bertambah, termasuk pasal-pasal yang ada di dalamnya. Kita berharap, dengan lahirnya Perda ini membuat pengelolaan IPAL di Banjarmasin semakin diterima masyarakat,” pungkasnya. (sin/klik)