Dewan Berharap Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pekan Depan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali F berharap, pelantikan pemenang Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin tahun 2020 bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi, menetapkan pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor sebagai pemenang Pilkada 2020. Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka penetapan pasangan pemenang Wali Kota dan Wakil Walikota Banjarmasin terpilih tahun 2020, menyusul putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Ibnu-Arifin ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Kota Banjarmasin 2020 setelah meraih total perolehan 89.378 suara. Keduanya memperoleh suara terbanyak pada pemilihan 9 Desember 2020 dan pemungutan suara ulang (PSU) pada 28 April 2021.

Sedangkan posisi kedua ditempati pasangan calon nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir dengan 81.262 suara, lalu paslon nomor urut 01 H Haris Makkie dan Ilham Noor sebanyak 34.875 suara, dan paslon nomor urut 03, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsyi sebanyak 29.926 suara.

“Kita berharap pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, yakni Ibnu Sina dan Arifin Noor, bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, kita berharap dilakukan pekan depan,” ucap Matnor Ali kepada klikkalimantan.com, Kamis (10/6/2021).

Politisi senior Partai Golkar ini menyebut, dengan adanya walikota definitif sehingga roda pemerintahan dapat berjalan maksimal. Sebab, pejabat (Pj) Walikota ruang geraknya tidak sama dengan walikota definitif.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam belaid Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 132A h.

“Ada beberapa keputusan kebijakan yang mungkin tidak bisa diambil oleh Pj walikota. Salah satunya dalam hal penetapan peraturan daerah (Perda) atau kebijakan lainnya. Dalam PP pasal 49 tahun 2008 sudah jelas disebutkan,” kata salah satu tokoh warga Bakumpai ini.

BACA JUGA :
Luasan Minimal Kaplingan 120 M2, Pengembang Khawatir Tak Banyak yang Berinvestasi

Matnor Ali menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan usulan pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatannya.

Sebelumnya pun, pihaknya sudah melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda pengumuman walikota dan wakil walikota Banjarmasin terpilih pada pilkada 2020, yakni pasangan nomor urut 02, yakni Ibnu Sina – Arifin Noor.

“Usulan pelantikannya sudah kita sampaikan ke Kemendagri melalui Pj Gubernur. Mudahan tidak ada halangan sehingga pelantikan dapat dilaksanakan pekan depan,” pungkasnya. (sin/klik)

Scroll to Top