Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin kembali membahas Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Rahman Nanang Riduan, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kini sudah ada 50 pasal yang terbahas dari 165 pasal dalam draf Raperda tersebut.
“Sejauh ini sudah ada 50 pasal yang kita bahas. Namun, masih banyak lagi pasal yang harus kita selesaikan pembahasannya,” ucapnya, Senin (28/6/2021).
Melihat banyaknya pasal yang belum dibahas, politisi PKB pun berharap, pembahasan bisa selesai tepat waktu.
“Kita targetkan dua bulan pembahasan selesai. Mudahan tidak ada halangan, sehingga secepatnya bisa ditetapkan menjadi Perda,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, menyatakan, Raperda ini salah satu kewajiban pemerintah daerah untuk melengkapinya dalam rangka proses pengelolaan keuangan.
Meski pasal yang terdapat pada draf cukup banyak, namun Subhan Noor Yaumil memperkirakan tiga sampai empat kali pertemuan lagi, maka Raperda ini sudah bisa terselesaikan. Sedangkan pasal yang sudah terbahas berkaitan dengan ketentuan umum dan penyusunan APBD.
“Perda ini nantinya akan menjadi pedoman Bakeuda Banjarmasin dalam rangka menyusun APBD, serta Penata Usahaan/Pertanggungjawaban, dan juga Pengelolaan Barang,” katanya.(sin/klik)