Jumat, Juni 20, 2025
BerandaBanjarPerbaikan Rumah Rusak Dampak Banjir Ditarget Rampung Desember 2021

Perbaikan Rumah Rusak Dampak Banjir Ditarget Rampung Desember 2021

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kini tengah sibuk melakukan sejumlah persiapan untuk penyaluran dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak terdampak banjir besar di 19 kecamatan pada Desember 2020 hingga Maret 2021 lalu.

Agar penyaluran dana stimulan berjalan lancar sesuai aturan, Pemkab Banjar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Banjar, menggelar rapat bersama untuk merumuskan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran dana tersebut, Selasa (6/7) kemarin.

“Berdasarkan arahan BPBD yang menjadi Ketua Pelaksana, sebelum penyaluran bantuan, pihak pemerintah daerah terlebih dulu membuat Juknis dan anggaran pendampingnya, berdasarkan Petunjuk Pelaksana (Juklak) dari Pemerintah Pusat,” kata Kepala Disperkim, Ir Mursal, melalui Akhmad Rizqon selaku Kepala Bidang (Kabid) Penyediaan Perumahan, Rabu (7/7/2021).

Rapat tersebut, papar Akhmad Rizqon, dilaksanakan selama dua hari. Saat ini draf Juknisnya masih dilakukan koreksi beberapa instansi terkait, tak terkecuali bagian Hukum Setda Banjar.

“Tujuan pembentukan Juknis tersebut tentunya harus disesuaikan dengan kearifan lokal daerah yang di dalamnya mengatur tentang tata cara penyaluran dana stimulan bagi masyarakat yang rumahnya rusak terdampak banjir. Bahkan, anggaran pendamping menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar harus dipersiapkan,” ucap Akhmad Rizqon kepada Klikkalimantan.com

Dengan adanya Juknis tersebut, beber Akhmad Rizqon, tentunya aturan dalam penyaluran dana stimulan bagi rumah masyarakat yang rusak akibat terdampak banjir akan lebih jelas.

“Kemungkinan di dalam juknis tersebut juga akan diatur tentang tata cara penyaluran dana stimulan bagi masyarakat yang terdaftar menerima, namun sudah melakukan perbaikan rumahnya yang rusak menggunakan dana pribadi. Sebenarnya, BPBD yang lebih mengetahui bagaimana mekanismenya. Karena kita hanya memfasilitasi rapat saja,” ujarnya.

Setelah semua tahapan pembahasan terkait Juknis dan anggaran pendamping penyaluran dana stimulan yang melibatkan tim teknis, serta aparat desa disetujui dan diputuskan, maka segera diserahkan kepada Bupati Banjar untuk di-SK-kan, sebelum pelaksanaan kegiatan yang ditargetkan rampung hingga Desember 2021 mendatang,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments