klikkalimantan.com, MARTAPURA – Maksimalkan peluncuran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar, DPRD kembali membentuk 4 Tim Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna, Rabu (14/7/2021) lalu.
Tiga dari 4 Pansus yang baru dibentuk tersebut diketuai anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Yakni Abdul Razak sebagai Pansus Raperda Perubahan Badan Hukum PD Pasar Bauntung Batuah (PBB). Gusti Abdurrahman (Antung Aman) Ketua Pansus Raperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar, dan Pansus perubahan Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diketuai Kamaruzzaman yang juga merupakan politisi Golkar.
Sedangkan untuk Pansus Raperda Perubahan Badan Hukum PD Baramarta diketuai oleh Syarkawi, anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra yang juga mengemban tugas sebagai Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Banjar 2020.
Menurut Kamaruzzaman selaku Ketua Pansus SOTK DPRD Kabupaten Banjar, tujuan pembentukan Pansus SOTK dalam rangka perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semula berjumlah 32 Dinas menjadi 26 dinas, agar dalam pembahasannya nanti lebih maksimal.
“Kita dituntut untuk lebih memaksimalkan pembahasan, sehingga dibentuklah Pansus SOTK. Kita akan bahas secara maraton terkait pembentukan SOTK ini, dan kawan-kawan yang bukan anggota Komisi I pun harus memberikan masukan-masukan guna menyempurnakan terhadap perubahan OPD yang sudah mendapat kesempatan bersama antar pihak eksekutif dan legislatif,” ujarnya pada, Kamis (15/7/2021) kemarin.
Kamaruzzaman yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menjelaskan, rapat pada pembahasan Komisi-komisi sebenarnya sama saja dengan rapat pembahasan yang ada pada Pansus, dimana semua ada keterwakilan Fraksi-fraksi yang terlibat.
“Tapi, kalau pembahasan melalui Pansus tentunya akan lebih banyak anggota yang akan menyumbangkan pemikiran-pemikirannya, untuk perkembangan daerah kita. Jadi, saya pikir pembentukan Pansus lebih bagus,” ucapnya.
Lalu, apakah perubahan SOTK akan turut serta merampingkan PD Pasar dan meleburnya menjadi salah satu bidang pada dinas, ketimbang merumuskannya berubah badan hukum?
Kamaruzzaman masih belum dapat memastikannya, apakah PD Pasar dikembalikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) atau lanjut pada pembahasan perubahan badan hukum. Mengingat, dirinya, khusunya Fraksi Golkar, mempercayakan sepenuhnya pada Pansus PD Pasar yang telah dibentuk.
“Kita mempercayakan sepenuhnya melalui keinginan-keinginan fraksi yang harus diperjuangkan pada rapat Pansus PD Pasar. Nanti lah akan kita jelaskan apa saja kebijakan Fraksi Golkar yang harus diperjuangkan pada pembahasan Pansus PD Pasar,” pungkasnya.(zai/klik)