Berlakukan PPKM Level 4, Dewan Minta Pengawasan Jangan Timpang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, membuat sejumlah pusat perbelanjaan dan kegiatan warga dibatasi.

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menyampaikan, pihak Satgas Covid-19 menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian melalui Surat Edaran Nomor 440/02-P2P/ tentang penetapan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin, dan pengetatan di beberapa sektor.

“Hasil rapat evaluasi bidang penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin pada hari Sabtu 24 Juli 2021 menetapkan Kota Banjarmasin sebagai kota melaksanakan PPKM Level 4, yang berlaku dari tanggal 26 Juli sampai 08 Agustus 2021,” ucapnya.

Terkait PPKM Level 4 tersebut, akan dilakukan evaluasi setiap akhir pecan, serta pada akhir tanggal 8 Agustus 2021 juga dilakukan evaluasi.

H Ibnu Sina menjelaskan, sesuai ketentuan dalam PPKM Level 4, maka akan dilakukan Work From Office (WFO) untuk kegiatan perkantoran, dengan kategori sektor instansi non asensi 50% WFO, 50% Work From Home (WFH), disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun sektor instansi asensi 75% WFO, 25% WFH, yang juga disertai protokol kesehatan ketat, dan untuk sektor instansi kritikal diberikan 100% WFO yang meliputi Apotek, Fasyankes, Perbankan, dan kemudian berorientasi expor.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan/mall, kecuali yang menjual kebutuhan obat-obatan dan kebutuhan hari-hari contohnya supermarket, toko klontongan, pasar tradisional, hanya 50% saja yang buka dari kapasitas  yang ada, dan buka sampai jam 20:00 malam. Sedabgkan untuk tempat hiburan malam, bar, karaoke, bioskop, billiar, dan lainnya, 100% ditutup.

“Untuk restoran, rumah makan, cafe, hanya boleh take away/dibungkus saja, serta sekolah-sekolah melakukan pembelajaran lewat online,” kata H Ibnu Sina.

Terakhir, soal rumah ibadah. Sesuai dengan kearifan lokal di Banjarmasin, pihaknya memperkenankan dan melaksanakan aktivitas seperti biasa hanya 25% dari kapasitas, dengan prokes yang ketat serta dipantau oleh pengurus tempat ibadah.

BACA JUGA :
Kejar Target 70 Persen Vaksinasi Akhir 2021, Bupati Minta Peran Aktif Camat dan Aparatur Desa

Kemudian, pada fasilitas umum ditutup untuk kegiatan sosial, olahraga, budaya, keagamaan, majlis ta’lim dengan status diliburkan sementara. Lalu, resepsi pernikahan juga diimbau untuk tidak dilaksanakan.

“Harapan kami kepada seluruh warga Kota Banjarmasin, kepada semua pihak, kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tolong dibantu Pemerintah Kota Banjarmasin. Bersama kita dan juga Satgas Covid-19, agar sama-sama melaksanakan surat edaran ini penuh tanggung jawab,” harapnya.

Menyikapi pemberlakukan PPKM Level 4 ini, Wakil DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, memberikan perhatian khusus pada pasar-pasar tradisional yang ada di Banjarmasin.

Pasalnya, ada keraguan terhadap kepatuhan pedagang dalam menerapkan aturan di PPKM Level 4 ini. Disamping itu, timbulnya kesenjangan antara pengusaha mall dan pedagang pasar, yang mana pengawasan mall lebih ketat, sementara pasar tradisional masih diragukan.

“Atensi kita lebih ke pasar tradisional. Apakah nantinya mereka patuh terhadap pelaksanaan PPKM Level 4 atau tidak. Disamping itu, pengawasan yang dilakukan Pemko pun harus adil antara mall dan pasar tradisional. Berkaca pada aturan PPKM atau PSBB, masih terjadi kerumunan di pasar tradisional dan prokes tidak dijalankan optimal,” sebutnya.

Oleh karena itu, sambung Yamin, Satgas Covid dalam melaksanakan pengawasan program PPKM Level 4 antara mall dan pasar jangan timpang. Aturan yang berlaku di Level 4 harus sama-sama ditegakkan.

“Kita juga mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan dan menjalankan prokes ketat, agar wabah Covid-19 bisa segera teratasi,” pesannya.(sin/klik)

Scroll to Top