klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kasus penyebaran wabah Covid-19 kini kembali mengalami lonjakan. Menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), harus mengambil keputusan bijak. Yakni menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penerapan PPKM Level 3 tersebut, tentunya juga berdampak pada sektor perekonomian dan pendidikan di Kabupaten Banjar yang kini harus kembali menggelar Belajar Dari Rumah (BDR) sejak 27 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Padahal, pada Mei 2021 lalu, semua sekolah secara bertahap telah menggelar sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pasca penerapan sistem BDR. Baik secara dalam jaringan (daring/online) atau luar jaringan (luring/offline) pada Maret 2020 lalu, guna menutus matarantai penyebaran Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Rizanie Anshari, menilai keputusan Pemkab Banjar menerapkan PPKM Level 3 cukup wajar dan bijak, demi keselamatan dan kesehatan orang banyak di tengah lonjakan kasus Covid-19 saat ini.
“Asalkan, penerapan PPKM Level 3 ini tidak menggangu usaha masyarakat. Akan tetapi, jangan sampai juga penerapan PPKM hanya sebagai selogan, karena sudah pasti tidak akan menurunkan angka kasus terpapar Covid-19. Jadi, kegiatan-kegiatan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 harus benar-benar dijalankan,” tegasnya kepada klikkalimantan.com, Rabu (28/7/2021).
Begitupun di sektor pendidikan, papar Politisi Partai Nasdem ini, Pemkab Banjar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) harus benar-benar melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 pada kegiatan PTM terbatas. Mengingat, lebih murah biaya mencegah daripada mengobati.
“Jadi, selain mengatur durasi belajar, misal dalam satu minggu hanya tiga kali menggelar PTM, atau satu hari masuk dan satu hari libur. Disdik pun harus menyiapkan fasilitas penunjang sarana Prokes Covid-19 di setiap sekolah, yang memang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Seperti menyiapkan alat pendeteksi Covid-19 pada siswa dan tenaga pendidik ketika masuk ke lingkungan sekolah,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar yang akrab disapa H Rizanie ini mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap mawas diri di tengah lonjakan penyebaran Covid-19. Namun, bukan berarti harus membatasi aktivitas.
“Jadi, kita hanya membatasi jumlahnya saja. Seperti kegiatan belajar-mengajar, tak terkecuali kegiatan rapat paripurna di DPRD. Karena, kegiatan paripurna yang tingkat kehadirannya harus 50%+1 hanya saat pengambilan putusan. Selainnya bisa dilaksanakan dengan tingkat kehadiran 30%. Sisanya, bisa mengikuti melalui video conference (Vidcon),” ungkapnya.
H Rizanie menilai, gedung DPRD yang kerap menampung aspirasi masyarakat pun mesti perlu alat pendeteksi Covid-19 seperti yang ada di Bandara Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru.(zai/klik)