klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim ST, meminta masyarakat turut mengawasi penerapan tarif baru Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo, mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021, yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.
Dalam SE diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495 ribu, dan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu.
Terkait aturan itu, Zainal mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bisa menyesuaikan dengan aturan baru tarif PCR tersebut. Yang mana, aturan ini juga sangat membantu masyarakat yang ingin melakukan tes PCR.
“Dinkes secepatnya merealisasikan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Di samping itu, politisi PKB ini mengharapkan peran serta masyarakat mengawasi tarif PCR, agar tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.
“Kita pun secepatnya berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Dinkes, untuk sama sama melakukan pengawasan di sejumlah fasilitas kesehatan yang melayani tes PCR,” tegasnya.
“Ini menjadi atensi kita di komisi, dan secepatnya berkoordinasi dengan Dinkes sebagai upaya agar tidak terjadi pelanggaran,” tambahnya. (sin/klik)