klikkalimantan.com, PARINGIN – Polres Balangan berhasil mengungkap dua kasus Narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin dalam jumpa pers di halaman Mapolres Balangan, Jum’at, (27/08) sore.
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah, Kapolres AKBP Zaenal Arifin menyampaikan, pengungkapan dua kasus ini berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.
AKBP Zaenal Arifin memaparkan, dua kasus narkoba ini terjadi di dua tempat berbeda. Yakni di Desa Teluk Keramat, Kecamatan Paringin, dengan tersangka inisial MK (27). Pemuda Asal Amuntai Utara, Kabupaten HSU, ini ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,50 gram.
Kemudian, kasus kedua, diungkap di wilayah Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, dengan tersangka HD (40). Warga Desa Sungai Ketapi ini ditangkap dengan barang bukti 5,8 gram narkotika jenis sabu dan 66 butir obat curah berwarna putih.
âHD ini merupakan residivis kasus narkoba, serta pemain lama. Ia sudah pernah kita tangkap dan ditahan, namun masih belum jera,â katanya.
Dalam kesempatan ini Kapolres AKBP Zaenal Arifin berpesan, agar seluruh masyarakat Kabupaten Balangan tidak mencoba-coba masuk dalam dunia hitam narkotika, karena hukum sudah menghadang jika tertangkap dan terbukti menyalahgunakan narkotika.
âPemakai, pengguna, atau apapun itu, bahkan pengedar, akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak main-main dengan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,â tegasnya.(rdh/klik)