Pencuri Besi Bekas Milik PT BUMA Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, PARINGIN – Jajaran Polsek Paringin, Kabupaten Balangan, mengamankan tersangka pencurian besi bekas di wilayah tambang milik PT BUMA yang merupakan sub kontraktor PT Adaro Indonesia.

Tersangka pelaku yang diamankan adalah Pemuda RH (40 tahun), warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin. Ia ditangkap saat berusaha mengangkut besi bekas (scrap), Sabtu (4/9/2021) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wita, oleh petugas perusahaan yang melakukan penyisiran di sekitar lokasi areal TKP, tepatnya di jalan setapak.

Tersangka pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Paringin, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono, menyampaikan, penangkapan atas RH ini bermula ketika dua orang warga mendapati ada tiga unit sepeda motor yang dikendarai oleh 3 orang yang tidak dikenal mengangkut karung berisi benda yang mencurigakan, dari dalam lokasi tambang PT BUMA, menuju keluar jalan raya.

Selanjutnya, papar Ipda Eko Budi, kedua saksi yang merupakan petugas keamanan perusahaan setempat mencegat mereka, dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku berinisial RH.

Setelah berhasil menangkap RH, pihak perusahaan langsung menyerahkannya kepada Polsek Paringin, untuk mendapat proses hukum.

“Pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya, dan dia melakukan tidak sendirian, tapi bersama temannya, yang sekarang masih dalam proses pengejaran kami,” ujar Kapolsek Ipda Eko Budi Mulyono, Senin (06/09/2021).

Ipda Eko Budi menyebutkan, Unit Reskrim Polsek Paringin yang melakukan pemeriksaan kepada pelaku mengungkapkan bahwa RH mengakui semua perbuatannya. Yakni melakukan pencurian sejumlah besi bekas di areal tambang PT BUMA, bersama dua orang temannya yang masih dalam pencarian, dengan maksud untuk dijual kembali kepada pengepul barang bekas yang hasil penjualannya akan dibagi bersama dengan kawan-kawannya untuk keperluan peribadinya.

BACA JUGA :
Laporan Keuangan 2018 Pemkab Banjar Diganjar WTP

“Para pelaku pencurian ini akan kita kenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) butir ke 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara,” pungkasnya.[rdh/klik]

 

Scroll to Top