Komisi IV DPRD Nilai Pemberhentian PTT di Disdik Tak Memenuhi Syarat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD guna menindaklanjuti masalah pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Kamis (30/11/2023) kemarin ternyata tak dihadiri Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, Liana Penny.

Ketidak hadiran Kadisdik dalam RDP yang membahas terkait kasus pemberhentian terhadap Elly Meliyani selaku tenaga kontrak di bagian Umum Kepegawaian (Umpeg) Disdik pada 21 November 2023 lalu tersebut, dikarenakan Kadisdik tengah ada kegiatan dinas di luar daerah.

“Sebenarnya, dalam rapat hari ini kami mengundang yang punya kebijakan (Kadisdik). Namun, karena kegiatan Kepala Dinas bersambung dari Minggu ke Minggu, yakni pada 27-29 November, dilanjutkan pada 30 November – 3 Desember, maka tidak dapat berhadir,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman.

Jika yang punya kebijakan tidak dapat berhadir, lanjut politisi senior Golkar yang akrab disapa Antung Aman ini, buat apa menggelar rapat?

“Karena itu dalam rapat tadi kita hanya meminta keterangan dari Bu Elly, dan kuasa hukumnya. Serta meminta pejabat Disdik yang berhadir untuk menyimak dan mencatat beberapa poin penting lainnya, sehingga dapat disampaikan kepada Kepala Dinas,” katanya.

Sebab, papar Antung Aman, tanpa kehadiran pemilik kebajikan, pejabat dari Disdik Kabupaten Banjar yang berhadir belum tentu dapat menjawab semua pertanyaan yang diberikan.

“Karena hal ini menyangkut kebijakan yang diambil, maka dalam rapat ini kita hanya ingin mencarikan solusi terbaiknya. Sehingga tidak ada yang merasa paling benar, baik Disdik Kabupaten Banjar maupun Bu Elly. Jadi, solusi terbaik yang kita cari, terlebih Bu Elly sudah 13 tahun mengabdi,” ucapnya.

Terlebih, tambah Antung Aman, proses pemberhentian Elly Meliyani dinilai tidak memenuhi syarat karena tidak ada menerbitkan Surat Peringatan (SP).

BACA JUGA :
Dua Hari Satu Lokasi, Ini Agenda Pasar Murah Jelang Ramadhan di Kota Banjarbaru

“Tidak masuk kerja hanya selama 14 hari, yakni 3 hari pada Februari, dan 11 hari di November saat melaksanakan umrah. Karena itu, kami juga ingin menanyakan apakah ada persoalan lain, sehingga harus diberhentikan. Jika tidak ada solusi, maka Ketua Dewan akan membentuk Pansus,” tutupnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top