Wakil Ketua DPRD: Penggabungan BKD dan Bappeda Tak Ada Contohnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 13/2016, disepakati Tim Panitia Khusus (Pansus) SOTK Kabupaten Banjar sebanyak 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditambah 2 instansi yang dibuat pusat. Total 26 OPD.

Kesepakatan 24 OPD diketahui saat Tim Pansus SOTK DPRD menyampaikan laporan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna di lantai II DPRD Banjar, dan memastikan penggabungan antar dua Badan, yakni BKDPSDM dan Bappelitbangda, batal terlaksana, Kamis (9/9/2021).

Batalnya melebur 2 Badan tersebut pun dibenarkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Zaky Hafizie. Sebabnya, karena melebihi dua urusan.
Namun, terkait perbedaan pendapat, Zaky menilai merupakan hal yang wajar, sebagai bentuk menghargai perbedaan pendapat dengan berbagai aspek pertimbangan. Meskipun sempat menuai polemik terkait wacana peleburan dua badan tersebut.

“Perbedaan itu terjadi karena Pansus menilai BKD dan Bappeda itu satu rumpun, sehingga Pansus pun berkeinginan menggabungkannya. Sedangkan pihak eksekutif menilai hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena melebihi 2 urusan. Karena deadlock, akhirnya Pansus melaporkan ke pimpinan agar membuat kesepakatan, sehingga ditetapkan hanya 24 OPD saja,” ujarnya.

Ketika ditanya klikkalimantan.com apakah wacana peleburan BKD dan Bappeda sudah ada percontohannya di provinsi kota/kabupaten lainnya, seperti yang dikatakan anggota Pansus SOTK lainnya, yakni di Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur?
Politisi PPP ini memastikan hingga kini anggota legislatif tak menemui percontohannya.

“Anggota DPRD sudah kesana kemari menanyakan apakah boleh BKD dan Bappeda dilebur jadi satu. Ternyata tidak boleh, dan belum ada percontohannya,” katanya.

Sebelumnya, yakni pada 2 September 2021 lalu, anggota Pansus SOTK dari Fraksi Golkar, yakni Rahmat Saleh memastikan, keinginan melebur BKD dan Bappeda bukannya tanpa alasan. Namun, dikarenakan memang serumpun dan sudah ada percontohannya, yakni di Kota Kediri.

BACA JUGA :
Festival Harmoni 2022, Even Satukan Bangsa dalam Harmoni Keberagamanan

“Jadi, OPD yang harus ditindaklanjuti dari hasil Pansus, berjumlah 23 OPD dari yang semula diusulkan pihak eksekutif sebanyak 26 OPD,” ucapnya.

Rahmat Saleh menjelaskan, pendapat yang dikemukakan Pansus tidak mungkin berbeda dengan pendapat Fraksi karena merupakan satu kesatuan, seperti pada Fraksi Golkar.

“Ketua Fraksi Golkar (Kamaruzzaman) menyakini BKD dan Bappeda dapat disatukan, karena didaerah lain pun sudah ada. Seperti di Kota Kediri yang menggabungkannya menjadi Barenlitbang. Tetapi untuk BKD dijadikan Sub Bagian Umum, jadi penggabungan pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunannya. Artinya, pendapat Pansus ini tidak ambyar atau asal saja,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top