Polres Banjar Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana NPHD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Lagi, kabar kasus dugaan korupsi kembali berhembus di wilayah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Kali ini, kasus dugaan korupsi yang terendus Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banjar tersebut berkaitan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar.

Dugaan adanya tindak pidana korupsi ini terkait penggunaan Dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Banjar, guna kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020 lalu.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, tak menampiknya. Ia bahkan mengatakan, pihaknya saat ini sudah melaksanakan penyelidikan.

“Jadi, tahap sekarang ini masih tahap penyelidikan Tipikor Polres Banjar. Sehingga, kami masih belum bisa menyampaikan untuk dugaan perkiraannya, karena masih dalam fase penyelidikan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Selasa (14/9/2021).

Dalam fase penyelidikan, papar Iptu Fransiskus Manaan, barulah akan muncul berapa besar total kerugian Dana NPHD dari Pemkab Banjar ke Bawaslu Kabupaten Banjar.

“Sementara ini kami sudah mengambil data-data dari Panwascam maupun dari Bawaslu Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Lalu, dugaan kasus penyelewengan Dana NPHD ini mengarah kepada siapa?
Iptu Fransiskus Manaan masih belum dapat menyebutkan siapa inisial tersangkanya.

“Dugaan yang mengarah kepada penyebutan siapa tersangkanya, kami masih belum dapat menyampaikan, dan masih belum bisa menduga-duga. Terkait siapa nanti terduga pelakunya, kita lihat saja nanti hasil proses selanjutnya,” ucapnya.

Di waktu berbeda, saat klikkalimantan.com mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Banjar untuk melakukan konfirmasi, Komisioner Bawaslu nampak tengah sibuk menjamu kedatangan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan RI.

Perlu diketahui, guna kelancaran pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2020 lalu, Pemkab Banjar telah mengucurkan dana sebesar Rp40,7 Miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sebesar Rp16,2 Miliar untuk Bawaslu, yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan ditandatangani pada 14 Oktober 2019 silam.(zai/klik)

BACA JUGA :
Pemko Banjarmasin Gelar Konsultasi Rancangan Awal RKPD 2022
Scroll to Top