Komisi I DPRD Sayangkan Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Bawaslu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selaku mitra kerja penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi I DPRD Kabupaten Banjar menyayangkan adanya kasus dugaan korupsi Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terjadi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang tengah ditangani Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banjar.

Ungkapkan tersebut dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman, saat ditemui klikkalimantan.com bersama salah satu awak media lain di ruang kerjanya, Rabu (15/9/2021).

“Kita berharap permasalahan ini dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun ternyata ada kekeliruan, saya harap segera diperbaiki. Jangan sampai permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut. Karena mungkin saja ada pengeluaran yang tidak tercatat dengan baik, dan lain sebagainya. Mestinya, bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar terkait hal ini harus benar-benar selektif,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar Kabupaten Banjar ini memaparkan, karena permasalahan sudah terjadi, diharapkanya kedepannya Bawaslu Kabupaten Banjar agar lebih baik lagi. Khususnya terkait penggunaan dana dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Banjar, agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena hal ini sudah terjadi, ya terjadilah. Kedepannya, siapa pun yang memimpin Bawaslu Kabupaten Banjar, agar dalam perencanaan anggaran benar-benar dilakukan secara matang dan selektif. Sehingga tidak ada permasalahan pada saat pelaporan pertanggungjawaban anggaran,” ucapnya.

Menurut Kamaruzzaman, kalau perencanaannya sudah dimatangkan dari awal, tentunya tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tersebut.
“Selaku wakil rakyat yang menyetujui penganggaran yang dituangkan Pemkab Banjar dalam NPHD, tentunya kita sangat menyangkan hal seperti ini terjadi,” tuturnya.

Perlu diketahui, guna kelancaran pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2020 lalu, Pemkab Banjar telah mengucurkan dana sebesar Rp40,7 Miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sebesar Rp16,2 Miliar untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan ditandatangani pada 14 Oktober 2019 silam.(zai/klik)

BACA JUGA :
Atasi Banjir, Sungai di Kecamatan Kertak Hanyar akan Dinormalisasi
Scroll to Top