klikkalimantan.com, MARTAPURA – Untuk memenuhi Hak Pendidikan bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura menggelar Uji Petik Regulasi Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak.
Kegiatan pelaksanaan Uji Petik Pedoman dan Standar Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak di LPKA Kelas I Martapura tersebut, langsung dihadiri Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs Liberti Sitinjak, Kamis (30/9/2021).
Dalam sambutannya, Drs Liberti Sitinjak mengatakan, sesuai amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap warganegara berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya, guna pemenuhan pendidikan anak.
“Sistem pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Anak di LPKA Tahun 2021, papar Liberti Sitinjak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah memiliki program prioritas nasional pengembangan sistem pembelajaran berkelanjutan bagi Anak di LPKA.
“Pemenuhan hak pendidikan bagi Anak di LPKA merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri, melalui pemerintah daerah,” ucapnya.
Liberti Sitinjak menambahkan, pengertian Sistem Pembelajaran Berkelanjutan Bagi Anak di LPKA sebagai proses pemenuhan hak belajar Anak di dalam LPKA sesuai kondisi dan kebutuhan Anak, untuk memastikan terpenuhi hak pendidikannya dalam rangka mewujudkan reintegrasi sosial.
“Atas dasar tersebutlah, kegiatan uji petik ini penting dilakukan, untuk pengumpulan dan penyempurnaan pedoman dan standar pengembagan sistem pembelajaran berkelanjutan bagi Anak di LPKA,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala LPKA Kelas I Martapura, Rudi Sarjono, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara LPKA Kelas I Martapura dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.(zai/klik/Robby/humaslpka)