klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berdasarkan hasil Rapat Sidang Paripurna akhir September 2021 lalu, dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016, Tim Pansus Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Pansus SOTK) DPRD Kabupaten Banjar telah menyepakati perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 25 OPD saja, termasuk Kebangpol dan BPBD Kabupaten Banjar.
Lalu, sekarang sudah sejauh mana proses perumusan Raperda SOTK Kabupaten Banjar yang ditarget rampung di akhir tahun tersebut?
Ketua Pansus SOTK DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman, memastikan pihak legislatif tetap menginginkan perampingan OPD, menjadi hanya 25 OPD saja.
“Setelah beberapa kali melaksanakan rapat, Pansus SOTK sepakat jumlah OPD tetap 25 saja. Namun, pihak eksekutif tetap menginginkan 26 OPD,” ujar politisi Partai Golkar ini, Selasa (26/10/2021).
Karena masih terjadi perbedaan pendapat, papar Kamaruzzaman yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ini, pihaknya bersama eksekutif telah membuat berita acaranya.
“Jadi, hari ini sudah kita buatkan berita acaranya dan dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), untuk difasilitasi Gubernur. Dan pihak legislatif tetap menginginkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dilebur dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” katanya.
Di waktu berbeda, yakni pada 7 Oktober 2021 lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Banjar, Hj Ida Pressy, memastikan Dinas Perizinan tidak dapat dirumpunkan atau diserumpunkan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans).
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan berdasarkan Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2021, menyatakan bahwa Dinas PMPTSP tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya. Jadi, Dinas Perizinan tidak bisa dirumpunkan,” bebernya.
Namun demikian, papar Ida Pressy, dirinya hanya menunggu hasil keputusan dari Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13/2016 tersebut.(zai/klik)