klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah mengambil sikap pikir-pikir atas terbitnya surat putusan sengketa Musyawarah Daerah (Musda) X, Nomor: B-108/MP-Golkar/X/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, sebagai hasil dari sidang sengketa internal kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Mahkamah Partai Golkar pada 13 Oktober 2021 lalu, kini 12 Pimpinan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Banjar kembali melayangkan gugatan.
Sikap ini dibeberkan politisi Golkar Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman, di hadapan sejumlah awak media, Selasa (9/11/2021).
“Saya baru datang dari Kota Jakarta untuk menyampaikan titipan dari lawyer. Jadi, surat titipan lawyer ini harus disampaikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, ditembuskan kepada DPD Golkar Provinsi Kalsel, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Kabupaten Banjar, Kesbangpol, KPU Kabupaten Banjar, terkait adanya gugatan dari 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,” ujarnya.
Dilayangkan gugatan tersebut, papar Kamaruzzaman yang mendampingi 12 PK Partai Golkar yang bersengketa dengan kubu H Rusli, dikarenakan 12 PK Partai Golkar menilai proses peradilan pada sidang Mahkamah Partai Golkar masih belum selesai.
“Karena itu, 12 PK Partai Golkar melanjutkan gugatan ke PN Jakarta Barat,” ucapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ini membeberkan beberapa poin dari isi surat yang dititipkan lawyer tersebut. Yakni, karena persoalan tersebut belum inkrah, maka DPD Partai Golkar tidak bisa melakukan kegiatan apa pun.
“Jadi, berdasasrkan surat lawyer tersebut, DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak boleh mengutak-atik AKD susunan Golkar. Selanjutnya, nanti bisa dijelaskan Pimpinan Ketua Dewan berdasarkan Aturan dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Banjar. Karena, secara hukum masih dalam proses persidangan,” tuturnya.
Kamaruzaman memastikan, jika ingin menggali informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi lawyer.
“Mereka pasti siap berkomunikasi,” tuturnya.
Perlu diketahui, sebelumnya politisi Partai Golkar Kubu Antung Aman dan Kamaruzzaman mewakili 13 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar memastikan akan menempuh jalur lainnya, pasca menanggapi isi surat putusan sengketa Musyawarah Daerah (Musda) X, Nomor: B-108/MP-Golkar/X/2021 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2021 lalu, yang menegaskan Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar memutuskan menolak ‘permohonan pemohon seluruhnya’, dan mengesahkan Musda X yang digelar pada 30 Januari 2021 lalu, dengan terpilihnya H Rusli sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.
Di sisi lain, berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar pada sidang sengketa internal kepengurusan Partai Golkar (Perkara Nomor 29) yang digelar pada Rabu sore 13 Oktober 2021 lalu, menyatakan menolak ‘seluruhnya permohonan termohon’.(zai/klik)