12 Pimpinan PK Partai Golkar Sampaikan Status Quo ke KPU Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Politisi Partai Golkar, Kamaruzzaman, Rabu (10/11/2021) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar di Komplek Pangeran Antasari, Kecamatan Martapura.

Kedatangan Kamaruzzaman yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ke kantor KPU tersebut, untuk menyampaikan titipan surat dari kuasa hukum 12 Pimpinan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar yang bersengketa dengan Kubu H Rusli pasca dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) X pada 30 Januari 2021 lalu.

“Seperti yang sampaikan sebelumnya, bahwa gugatan 12 PK Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sudah terdaftar. Jadi, hari ini saya menyampaikan surat titipan dari lawyer untuk diserahkan kepada yang bersangkutan, salah satunya KPU Kabupaten Banjar,” ujarnya ketika ditanya klikkalimantan.com.

Selain sudah menyerahkan ke KPU, papar Kamaruzzaman, dirinya bersama Gusti Abdurrahman (Antung Aman) yang mendampingi 12 Pimpinan PK Partai Golkar yang berpolemik dengan Kubu H Rusli juga sudah menyerahkan surat tersebut ke DPRD, dan Kesbangpol Kabupaten Banjar.

“Tadi, Pimpinan PK Partai Golkar sudah menyerahkan ke DPD Partai Golkar Provinsi, dan kemarin juga sudah kita serahkan ke DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar. Selanjutnya, hari ini juga akan kita serahkan ke Bupati Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Dikatakan Kamaruzzaman, mengingat masih dalam keadaan bersengketa, maka DPD Kabupaten Banjar berstatus quo.

“Artinya, DPD Partai tidak boleh melakukan kegiatan,” tuturnya.

Usai menerima surat pemberitahuan bahwa Partai Golkar dalam sengketa, Muhaimin selaku Ketua KPU Kabupaten Banjar mengaku akan mempelajari lebih detail terkait perihal yang disampaikan tersebut.

“Perihal ini akan menjadi bahan kami dalam mengambil kebijakan. Misalnya, kalau permasalahan ini sampai pada tahapan pemilihan kepala daerah mendatang. Yang pasti, selain mempelajari persoalan ini, kita juga akan melihat bagaimana perkembangan selanjutnya, karena terkait sengketa ini bukan persoalan kami,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Ketika Banjarbaru Berada di PPKM Level 4

 

Scroll to Top