Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021 yang sudah disepakati DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dipastikan tak selesai seluruhnya.
Meski demikian, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapempeda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif, tetap berharap produk hukum yang sudah dibentuk tersebut dapat dilaksanakan atau direalisasikan seluruhnya.
“Melihat waktu yang tersisa, sepertinya tidak memungkinkan terselesaikan seluruhnya. Tapi kita tetap optimis dan berharap bisa diselesaikan hingga akhir tahun,” harap Arufah.
Menurut politisi PPP ini, pandemi Covid-19 menjadi kendala utama yang dihadapi Bapemperda. Sebab, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, khususnya Jakarta, membuat studi banding tidak bisa dilakukan.
Padahal, papar Arufah, studi banding ke sejumlah daerah dan rapat dengar pendapat dengan pihak yang lebih kompetensi menjadi masukan penting bagi penyempurnaan sebuah produk hukum, khususnya Perda.
“Pembatasan PPKM ini berlangsung beberapa bulan, baru bulan-bulan ini saja kan kasus Covid-19 melandai, hingga ada pelonggaran, dan kita pun bisa melakukan pembahasan Raperda. Dari total Prolegda, kita sudah menyelesaikan lebih setengahnya,” ucapnya.
Arufah menyampaikan, beberapa Raperda penting telah selesai dibahas. Antara lain Raperda APBD Perubahan 2021, Raperda APBD Murni 2022, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, dan Raperda tentang Pajak Daerah.
Sebagaian Raperda yang saat ini berproses, ungkap Arufah, Raperda tentang revisi Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran Kota Banjarmasin.
Diantaranya pula, lanjut Arufah, Raperda perubahan starus PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda, dan Raperda revisi Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas.
“Beberapa Raperda yang kita bahas saat ini ditarget rampung dan disahkan pada rapat paripurna sebelum akhir tahun ini,” pungkasnya.(sin/klik)