Perda Pariwisata Halal Disahkan, Pelaku Usaha Bakal Dapat Reward

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Menyusul disahkannya Raperda Pariwisata Halal menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda), DPRD bersama Pemkot Banjarmasin segera mensosialisasikan kepada pelaku usaha pariwisata.

Salah satu kelebihan pelaku usaha pariwisata yang menerapkan Perda Pariwisata Halal, menurut Ketua Pansus Raperda Pariwisata Halal Hilyah Aulia, yakni mendapatkan kemudahan, promosi, hingga keuntungan lebih yang akan diberikan Pemkot Banjarmasin.

“Nanti akan diperkuat lagi dengan Peraturan Walikota Banjarmasin. Yang jelas banyak keuntungan bagi pelaku usaha yang menerapkan Perda Pariwisata Halal, contohnya pemotongan pajak dan reward lainnya,” ucap Hilyah Aulia.

Dikatakan Hilyah yang kini duduk di Komisi III DPRD Banjarmasin itu, sejumlah kebijakan baru bakal diterapkan pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran seperti menyediakan tempat wudhu laki-laki dan perempuan, tempat sholat atau penunjuk arah kiblat.

“Tujuan Perda ini membuat nyaman wisata baik yang ada di Banjarmasin atau yang berkunjung ke Banjarmasin. Otomatis nantinya mendogkrak angka wisatawan masuk ke Banjarmasin,” terangnya.

Menurut Hilyah, pelaku usaha yang menerapkan regulasi pariwisata tersebut akan diberikan sertifikat pariwisata halal.

Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor menyambut baik adanya Perda Pariwisata Halal tersebut. Baginya, dengan adanya Perda tersebut mewajibkan hotel untuk menyediakan arah kiblat atau mushalla, serta menu makanan yang halal.

“Saya rasa ini sangat cocok diterapkan di Banjarmasin yang mayoritas beragama muslim dan mendukung wisata religi,” tutupnya. {sin/klik}

BACA JUGA :
Advertorial DPRD Kota Banjarmasin
Scroll to Top