Disperkim akan Buat Kesepakatan dengan Warga Kelurahan Jawa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Warga Kelurahan Jawa dan Desa Tunggul Irang, Kecamatan Martapura, tolak proyek pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah kering dari program Air Santri.

Sehubungan dengan itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Banjar berkomitmen akan bangun kesepakatan bersama warga setempat.

Hal ini diungkapkan Kepala Disperkim Kabupaten Banjar, Ir Mursal, melalui Akhmad Bayhaqie selaku Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman, di tengah kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD, dan dihadiri Team Leader Technical Managemen Consultan (TL TMC) perwakilan Tim KotaKu Tanpa Kumuh (KotaKu) Kabupaten Banjar, Rabu (17/11/2021).

“Kita akan membangun kesepakatan dengan masyarakat setempat. TPS ini juga tidak menempatkan sampah basah dan sampah pasar. Tapi sampah kering yang sudah terpilah. Adanya TPS ini pun sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, bagaiaman cara mengolah sampah. Sebab, angka kekumuhan tertinggi itu karena permasalahan sampah. Jadi, kami harus mengintervensi dalam bentuk pelayanan dasar,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Akhmad Bayhaqie membantah tudingan warga bahwa proses pembangunan TPS sampah kering di lahan eks Aula Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Intan Martapura ini tanpa sosialisasi.

“Sejak awal proyek pembangunan ini sudah kita atur. Kalau tidak, mana mungkin dokumen perencanaannya diterima pemerintah pusat, kalau hal-hal seperti ini tidak diselesaikan. Bahkan BAP-nya pun kami kantongi. Artinya, sosialisasi sudah kami lakukan sejak 2018 lalu. Kalau tidak beres, mana mungkin KotaKu bisa mendapatkan No Objection Letter (NOL) Pinjaman/Hibah dari World Bank (WB) yang kami perjuangkan selama 2 tahun,” ucap Akhmad Bayhaqie, didampingi Kamsel selaku Koordinasi KotaKu Wilayah Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Selatan (HSS).

Bayhaqie menjelaskan, setelah mendapat dukungan dari Pemkab Banjar, sebelum dilakukan pengerjaan, review desainnya pun telah dibikinkan, dan pada 2016 mulai dilakukan Memorandum Program (MP) di masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar diemban almarhum Nasrunsyah.

BACA JUGA :
Rakor Optimasi Lahan di Banjarbaru, Plh Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel: Target 46.300 Hektare, Lahan Dimanfaatkan 41,829 Hektare, Tergarap 75,56 Persen

“Setelah proses panjang ini, saya pun heran mengapa ada sebagian warga yang menolak. Karena, untuk mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini tidak mudah dan memerlukan proses panjang, terlebih harus bersaing dengan daerah lainnya,” tuturnya.

Perlu diketahui, sebelumnya mantan Ketua RT 1 Kelurahan Jawa, Saipul, mengungkapkan, warga setempat sangat mendukung pembangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar di kawasan pemukiman mereka, asalkan bukan tempat sampah.

“Kalau dijadikan tempat pembuangan sampah, 1000% kami menolak. Bahkan, jauh sebelum proyek ini dikerjakan, warga setempat sudah mengajukan keberatan dan menolak kepada dinas terkait. Tapi, proyek pembangunan tetap dilanjutkan,” katanya.

Karena tanggapan keberatannya bersama warga tak dihiraukan, Saipul akhirnya mengundurkan diri selaku Ketua RT.

“Saya bingung, seperti apa kajian teknisnya, sehingga proyek ini bisa tetap berjalan. Karena, tidak ada tokoh masyarakat yang menyetujui pembangunan TPS ini. Mudah-mudahan anggota DPRD dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.(zai/klik)

 

Scroll to Top