DPRD Optimis Selesaikan Raperda Lebihi Target

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) optimis DPRD Kabupaten Banjar mampu merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar melebihi target.

Optimisme ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar, Mulkan, usai mengikuti rapat paripurna yang dipimpin M Rofiqi selaku Ketua DPRD, Rabu (8/12/2021. Rapat ini juga dihadiri Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur.

“Pada Bapemperda 2021 ada sebanyak 17 Raperda. Hari ini kita sudah merampungkan 3 Raperda lagi menjadi Perda. Yakni Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Penanggulangan Kemiskinan Daerah, dan Perda Perubahan Badan PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), ditambah Raperda RTRW, RPJMD, APBD, dan Raperda SOTK yang kita selesaikan menjadi Perda sebelumnya. Total sudah ada 7 Perda,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Selanjutnya, papar politisi PPP ini, DPRD Kabupaten Banjar akan merampungkan 5 Raperda pada 23 Desember nanti.

“Jadi, Raperda yang akan kita rampungkan selanjutnya, yakni Raperda Ketertiban Umum (Tibum) yang dibahas Komisi I, Desa Wisata yang dibahas Komisi II, Perumahan Permukiman yang dibahas Komisi III, dan Raperda Perubahan Badan Hukum Baramarta yang dibahas Pansus. Tapi, yang berani saya pastikan teragendakan pada 23 Desember nanti adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, karena besok sudah rapat finishing,” katanya.

Intinya, papar anggota Komisi II ini, Legislatif akan mampu merampungkan sebanyak 14 Raperda menjadi Perda di akhir tahun ini. Jadi melebihi yang ditargetkan sebelumnya, yakni hanya sebanyak 10 Raperda menjadi Perda.

“Sehingga hanya tersisa 3 Raperda yang tidak dapat selesaikan di 2021 ini. Yakni: Raperda Pencadangan Pangan yang dibahas Komisi II, karena komisi II lebih memfokuskan pembahasan Raperda Desa Wisata yang menjadi komitmen bersama; Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat penting dan harus diselesaikan; Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GNPN) yang tidak sempat menutup waktu, karena masih ada dua paripurna yang harus diselenggarakan. Serta Raperda Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB). Jadi, ada 3 Raperda yang masuk dalam Raperda luncuran,” bebernya.

BACA JUGA :
Selesaikan Pembahasan RPJPD, DPRD Akan Bentuk Pansus

Kendati demikian, lanjut Mulkan, anggota DPRD Kabupaten Banjar tetap berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda Perubahan Badan Hukum PD Pasar yang ditangani Tim Pansus.

“Kawan-kawan saat ini masih berusaha merampungkannya di akhir tahun ini. Kalau tidak sempat diselesaikan, maka Raperda Perubahan Badan Hukum PD Pasar akan tetap masuk dalam Raperda luncuran,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top