klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sentimen Undang-Undang Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, dikhawatirkan menghambat proses pembuatan regulasi di daerah.
Pasalnya, dalam salah satu putusan tersebut, MK meminta pemerintah tidak menerbitkan lagi aturan turunan, tak terkecuali Peraturan Daerah (Perda) yang bersumber dari Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh banyak kalangan sebelum disahkan dinilai bermasalah.
Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif, tak menampik kekhawatiran menyusul uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, yang mana akan menghambat pembuatan Perda.
Menurut Arufah, harus ada sikap dan keputusan segera dari pemerintah dalam menyikapi putusan MK tersebut. Sebab, putusan MK bisa akan menimbulkan ketidakpastian bagi daerah. Terutama dalam penyusunan Perda.
“Sementara daerah memerlukan langkah yang lebih cepat, supaya proses pembahasan peraturan daerah atau produk legislasi lainnya tak tertunda, dan tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang lebih tinggi,” katanya, Selasa (14/12/2021.
Menyikapi putusan MK tentang uji materi dan selama belum ada kepastian dari pemerintah dalam menyikapi terkait UU Cipta Kerja, maka Bapemperda DPRD Banjarmasin mengambil sikap menunggu.
Terutama berkenaan dengan penyusunan Raperda tahun 2022 yang sudah disepakati dalam program legislasi daerah (Prolegda) antara dewan dengan pihak Pemko Banjarmasin.
“Jelasnya, sebelum ada petunjuk dari pemerintah sampai UU Cipta Kerja selesai direvisi, maka Prolegda tahun 2022 tetap dijalankan sesuai yang telah diprogramkan,” ujarnya.
Arufah menyebutkan, berdasarkan nota kesepakatan bersama antara dewan dewan Pemko, Prolegda tahun 2022 dipersiapkan sebanyak 21 Raperda.
Sebelumnya Arufah menjelaskan, bahwa menyusul terbitnya UU Cipta Kerja dan sebelum akhirnya diminta revisi bersyarat oleh MK, puluhan Perda Kota Banjarmasin juga bakal direvisi bahkan dicabut.
Arufah menjabarkan, tuntutan untuk merevisi dan mencabut Perda ini ujarnya dilakukan untuk penyesuaian dengan UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pelaksanaannya.
Menurutnya, terkait penyesuaian UU Cipta Kerja tersebut, setidaknya ada 65 Perda Kota Banjarmasin yang akan dilakukan perubahan atau direvisi.
Dikatakan, sesuai putusan MK bahwa Undang-undang (UU) No: 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja akan batal sepenuhnya, bila proses perbaikan tak selesai dalam dua tahun.
Hal itu tercantum dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja.
MK juga memutuskan, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.(sin/klik)