Lapermata Resmikan Klinik Pratama untuk Warga Binaan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Poto : PENYERAHAN DOKUMEN IZIN OPERASIONAL KLINIK : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar serahkan dokumen surat izin operasional untuk Klinik Pratama Rawat Jalan yang didirikan Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura (Lapermata) pada, 3 Januari 2022 lalu.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Berikan layanan kesehatan gratis kepada warga binaan, Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura (Lapermata) pada Senin 3 Januari 2022 lalu resmikan Klinik Pratama Rawat Jalan.

Kepala Lapermata, Salis Farida Fitriani, mengatakan, Klinik Pratama Rawat Jalan tersebut sudah mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.

“Jadi, kami sudah mengantongi surat izin operasional Klinik berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2014 tentang Klinik, dan Permenkes Nomor 26/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor kesehatan,” ujarnya.

Dengan telah diresmikannya Klinik Pratama Rawat Jalan tersebut, Salis Farida Fitriani berharap dapat menjadikan Lapermata lebih baik dan mampu meningkatkan kualitas layanan, tak terkecuali layanan kesehatan untuk warga binaan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, tak terkecuali DPMPTSP Kabupaten Banjar. Sehingga Klinik Pratama di Lapermata ini dapat memperoleh izin operasional,” pungkasnya. (zai/klik)

BACA JUGA :
PPK Martapura Berikan Salinan D Hasil, Aksi Protes Saksi Parpol Peserta Pemilu Dapat Diredam
Scroll to Top