Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memastikan program Pemberian Jasa Pelayanan Keagamaan Marbot tetap dilanjutkan di tahun 2022 ini, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 381 Tahun 2021.
Dalam Surat Keputusan (SK) Walikota itu dijelaskan, dalam rangka pergantian marbot oleh Pengurus Masjid yang disebabkan adanya marbot yang meninggal dunia, berhalangan tetap dan berhenti, diperlukan pemutakhiran data agar pemberian Jasa Pelayanan Keagamaan tepat sasaran.
Kemudian, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pemberian Jasa Pelayanan Keagamaan Marbot di Kota Banjarmasin dengan mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1820).
Adapun acuan berikutnya pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), dan sejumlah acuan lainnya.
Pemberian Jasa Pelayanan Keagamaan Kepada Marbot atau akrab disebut Kaum Masjid ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota tersebut.
Terakhir, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin. Kegiatan Keagamaan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin dan semua sumbangan dari masyarakat yang tidak mengikat.( https://www.facebook.com/diskominfotik.bjm)