klikkalimantan.com, BANJARBARU – 2022, tahun pertama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar ganti baju menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Intan Banjar. Peraturan daerah (perda) perubahan Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) diketok 8 Desember 2021 lalu. UU 23/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017, payung perubahan badan hukum perusahaan plat merah milik daerah bidang penyediaan air bersih ini.
Percepatan penambahan jumlah sambungan baru, menurut Syaiful Anwar, Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Intan Banjar, agenda utama di tahun pertama perubahan badan hukum. Beberapa langkah yang diambil ekspansi bersama para pengembang perumahan.
Menjadi agenda utama pula di tahun pertama perubahan badan hukum, kata Syaiful, menekan tingkat kehilangan air. “Caranya dengan pemasangan district meter area. Jadi akan benar-benar terkontrol. Karena memang tingkat kehilangan air tahun-tahun sebelumnya cukup tinggi,” kata Syaiful Anwar ditemui belum lama tadi.
Diakuinya, pasca perubahan badan hukum, meningkatkan keuntungan menjadi prioritas perseroan. Meski demikian, dikatakan Syaiful, itu tak serta merta mengindahkan misi lain yang sejak awal diembankan, yakni pelayanan penyediaan air bersih bagi hajat hidup masyarakat.
Karena tujuan lain diubahnya badan hukum, lanjutnya, juga agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik dan maksimal. “Profit oriented betul. Tapi tentu tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Untuk Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR), kita juga program khusus pemasangan baru,” kata Syaiful.
Di tahun-tahun berikutnya, menurut pria penyuka olahraga tenis meja ini, tidak menutup kemungkinan PT Air Minum Intan Banjar melakukan pengembangan sayap bisnis. Semisal produksi air mineral dalam kemasan. “Atau mengelola sebuah tempat wisata berbasis air,” pungkasnya (to/klik)