Sidang Praperadilan Sengketa Tanah, PN Banjarmasin Hadirkan Saksi Penyidik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang Praperadilan dari pemohon Erni Saragih SH, terhadap termohon Ditreskrimum Polda Kalsel, terus bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pada sidang yang digelar Kamis (27/1/2022), sidang yang dipimpin hakim tunggal, Febrian Ali SH MH, menghadirkan 2 saksi dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel dengan agenda duplik. Yaitu jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat.

Praperadilan ini sendiri mengemuka setelah pemohon Erni Saragih ditetapkan menjadi tersangka hingga penahanan oleh Polda Kalsel, atas dugaan kasus pemalsuan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait sengketa tanah.

Penyidik Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kalsel usai persidangan tidak memberikan komentar terkait kasus ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Joy Moris Siagian SH mengungkapkan, terkait paparan alat bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, pihaknya melakukan konfrontir soal Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 beserta putusan konstitusinya yang jadi acuan dari penyidik.

“Hemat kami selaku kuasa hukum, bahwa pelapor tidak memiliki Legal Standing dalam perkara ini. Setelah kami periksa saksi dan melihat alat bukti, pelapor tidak memiliki Legal Standing sebagai pelapor,” ucapnya.

“”Karena penyidik menyatakan bahwa laporan tersebut menggunakan pasal 108. Sedangkan 108 ada model A dan B. Model A itu ditemukan oleh kepolisian, sedangkan model B berdasarkan laporan orang yang merasa dirugikan,” sambungnya.

Joy Moris Siagian SH menambahkan, jika dikaitkan dengan pasal 263 dalam laporannya dan pasal 24 ayat ke-2 KUHP, maka harus ada orang yang dirugikan.

Di satu sisi, lanjut, saksi menyatakan bahwa yang paling dirugikan di sini adalah pengadilan, sementara pengadilan tidak merasa melaporkan.

“Artinya, seharusnya orang yang dirugikan kalau dikaitkan dengan 108 dan junto pasal 263 junto pasal 624 ayat kedua KUHP, seharusnya pengadilan yang melaporkan karena orang yang dirugikan,” ujarnya.

BACA JUGA :
‘SKPD Mengajar’, Kepala Dinas Kominfo ‘Mengajar’ di SMPN 14 Banjarbaru

Joy kembali menyebut, itulah dasar pihaknya menyatakan bahwa Legal Standing dari pelapor belum cukup kuat untuk menetapkan orang sebagai tersangka.

“Kita mengajukan praperadilan ini hanya untuk memastikan prosedur lidik dan sidiknya. Menurut hemat kami, belum ada yang terpenuhi. Terutama audit investigasi lidiknya,” pungkasnya.(sin/klik)

 

Scroll to Top