Fasilitasi Gubernur Turun, Tim Pansus Kembali Konsultasikan Perubahan Badan Hukum PD Pasar ke Pemprov Kalsel

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Poto : Seiring Fasilitasi Gubernur Turun, Tim Pansus Kembali Konsultasikan Perubahan Badan Hukum PD Pasar ke Pemprov Kalsel.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Matangkan perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Kabupaten Banjar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banjar kembali menggelar rapat bersama PD Pasar di lantai I Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (24/2/2022).

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, mengatakan, rapat bersama Perusahaan milik Daerah Kabupaten Banjar tersebut sebagai tindak lanjut menanggapi fasilitasi Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang telah diturunkan.

“Pada prinsipnya, secara keseluruhan tidak ada perubahan yang terlalu signifikan dari fasilitasi Gubernur Kalsel. Namun, ada beberapa poin masukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Salah satunya seperti menimbang kembali terkait dasar hukum perusahaan daerah yang mungkin perlu dilakukan penambahan,” ujarnya kepada klikkalimantan.com.

Kendati demikian, papar Politisi Golkar ini, terkait sejumlah masukkan tersebut masih dapat diakomodir DPRD Kabupaten Banjar.

“Pemprov Kalsel juga menyarankan agar perubahan badan hukum Perusda menjadi Perumda ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur tentang pelayanan publik, seperti terkait peranan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap Perumda,” ucapnya.

Jadi, lanjut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan badan hukum PD Pasar tersebut masih perlu dikonsultasikan kembali ke Pemprov Kalsel. Khususnya terkait pengaturan gaji direksi dan karyawan, sebelum diparipurnakan.

“Sebenarnya terkait gaji direksi dan karyawan ini ingin kita atur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Cuma, dari Fasilitasi Gubenur menyarankan kita tidak hanya mengacu pada Perbup, tetapi juga mengacu kepada aturan lainnya. Tapi kan, hingga saat ini Permendagri masih belum keluar,” bebernya.

Karena sebab itulah, tambah Abdul Razak, pihaknya akan kembali berkonsultasi ke Pemprov Kalsel guna membahas terkait aturan penggajian direksi dan karyawan yang disarankan diatur secara umum sesuai perundang-undangan.

BACA JUGA :
Pajak dan Retribusi Daerah akan Disesuaikan

Di waktu berbeda, saat coba dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, Rusdiansyah selaku Direktur PD PBB Kabupaten Banjar tengah sibuk melakukan kegiatan lain, dan menyarankan upaya konfirmasi dilakukan di lain waktu.(zai/klik)

Scroll to Top