Pajak dan Retribusi Daerah akan Disesuaikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), kini tengah mempersiapkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah.

Hal ini dilatari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Berdasarkan aturan tersebut,  tahun depan kita dituntut memiliki Perda baru mengenai pajak dan retribusi daerah,” ucap Kepala BPKPAD Banjarmasin, Eddy Wibowo, usai mengikuti rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Senin (24/7/2023) . 

Eddy menyebut, akan ada objek pajak dan retribusi yang dihapus. Dengan dihapusnya potensi pajak tersebut, mengharuskan objek pajak dan retribusi dilakukan penyesuaian. 

“Nantinya ada objek pajak yang dihapus. Tentu terjadi penurunan pendapatan daerah. Agar target pendapatan tetap bisa ditingkatkan, tentu akan ada penyesuian di beberapa sektor pajak dan retribusi,” katanya.

Eddy sendiri belum bisa memastikan perubahan nominal penyesuaian pajak dan retribusi yang akan dimasukkan dalam draf Raperda, sebelum menggelar rapat koordinasi bersama intansi penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terkait itu kita rapatkan dulu bersama intansi yang lain, terutama soal penyesuaian retribusi. Untuk pajak berdasarkan UU ada perubahan, seperti pajak parkir naik menjadi 10%. Sementara pajak yang dihapus, contohnya pajak rumah kos,” sebutnya.

Eddy menambahkan, untuk pajak sektor tempat hiburan dan rumah makan, tidak ada perubahan maupun penyesuaian. 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani, mengharapkan, draf perubahan Perda tentang pajak dan retribusi sudah disampaikan pada Paripurna tahap  pertama, paling lambat 5 Agustus mendatang.

“Karena ini sifatnya cukup penting, kita harapkan sudah disampaikan di Paripurna selambat-lambatnya 5 Agustus nanti,” katanya.

 Sebab, sambung Darma Sri Handayani, proses sinkronisasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, juga memerlukan waktu yang tidak sebentar. Belum lagi, proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) Dewan.

“Kita harapkan akhir tahun ini sudah menjadi Perda,” pungkasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Kemenkes RI Apresiasi Upaya Pemkot Banjarmasin Menangani Covid-19
Scroll to Top