klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga saat ini, ternyata proses pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di internal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar masih bergulir. Kasusnya ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.
Bahkan, kebenaran kabar bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020 beberapa waktu lalu itu, dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Selasa (15/3/2022).
“Kalau terkait permasalahan tersebut, semuanya kita serahkan ke Polres Banjar. Artinya, bahwa ini masih berproses di Polres Banjar. Karena ini ranah mereka, kita serahkan saja ke meraka,” ujar Fajeri Tamzidillah saat ditanya klikkalimantan.com dan salah satu awak media lainnya.
Fajeri membernarkan bahwa di awal 2022 ini kembali memenuhi panggilan Unit Tipikor Satreskrim Polres Banjar.
“Dan sudah saya sampaikan, sebagaimana yang saya ketahui. Saya lupa kapan waktu terakhir saya memenuhi panggilan tersebut, tapi ada di 2022 ini dipanggil kembali,” katanya.
Yang jelas, lanjut Fajeri, sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar dirinya sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya.
“Saya sebagai ketua, apa pun itu sudah saya sampaikan sebagaimana mestinya, dan sepenuhnya terkait permasalahan ini kita serahkan ke Polres Banjar,” ucapnya.(zai/klik)