klikkalimantan.com, MARTAPURA – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Banjar menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu, kini sudah dalam tahapan pengembalian berkas perkara (P19), dimana pada 15 Maret kemarin untuk P19 sudah kami lengkapi dan kami kembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, Rabu (23/3/2022).
Saat ini, papar Iptu Fransiskus Manaan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas perkara dari Kejari.
“Kami masih menunggu, apakah dari hasil penelitian Kejari sudah dinyatakan lengkap (P21). Atau mungkin masih didapati kekurangan, sehingga dikembalikan paling lambat selama 14 hari,” ucapnya.
Iptu Fransiskus Manaan menyatakan, pihaknya sudah menyita barang kepemilikan tersangka. Diantaranya buku rekening yang digunakan, rumah, hingga sertifikatnya, untuk pengembalian kerugian negara.
“Tersangka berinisial S pun mengakui, seluruh kerugian negara yang diaudit sebesar Rp1,3 Miliar tersebut diambil secara bertahap, dan ia gunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi online. Jadi, tidak ada dibagikan-bagikan ke pihak lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka berinisial S terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling besar Rp750 Juta.(zai/klik)