DPD Partai Golkar Kalsel Sebut Tak Ada Pemecatan dan PAW Kader Golkar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK, menyebutkan, tidak ada pemecatan dan PAW (Pengganti Antar Waktu) kader Partai Golkar di Kabupaten Banjar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Supian HK, usai melakukan pertemuan di DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (23/3/2022).

“Kan masih ada lagi kajian-kajian, seperti kajian Dendalima dan tahapan lainnya. Apalagi harus di-PAW (Pengganti Antar Waktu), belum,” ujarnya.

Supian HK yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Harian DPD Partai Golkar Kalsel ini memastikan, kedua orang anggota DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tersebut harus diberikan pembinaan terlebih dulu.

“Kecuali yang bersangkutan tidak bisa dibina. Tapi, sampai hari ini kami masih ada komunikasi yang baik. Jadi masih adalah upaya lainnya, seperti melalui islah. Ya… Wajarlah kalau ada pertengkaran antara ayah dan anak, dan kami tetap mengharapkan seperti jarum dan benang yang menyatukan. Jadi, tidak diberhentikan dari anggota partai, terlebih tahapannya masih jauh,” ucapnya.

Mengingat permasalahan tersebut merupakan kewenangan di tingkat kabupaten, Supian HK berharap DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dapat menyampaikan permasalahan tersebut ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel. 

“Nanti di DPD Provinsi dapat memberikan kajian atau mengadakan islah untuk dipertemukan,” katanya.

Di waktu berbeda, usai dikukuhkan dan dilantik sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar Masa Bakti 2020-2025 oleh DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel pada 17 Maret 2022 lalu, bersama 64 orang anggota lainnya di Jalan Banua Praja, Kota Banjarbaru, H Rusli mengungkapkan hal serupa terkait nasib dua kader Partai Golkar Kabupaten Banjar tersebut. Yakni Gusti Abdurrahman (Antung Aman), dan Kamaruzzaman yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Banjar.

“Terkait surat yang sudah diserahkan DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel, kita akan pelajari terlebih dulu. Karena ini tindak lanjut dari DPP ke DPD Provinsi, dan diteruskan ke DPD kabupaten, untuk ditindaklanjuti seperti apa nantinya. Jadi, kita tidak bisa langsung memberikan vonis, meskipun kesalahan yang dilakukan dinilai sudah luar biasa, yakni melawan putusan Mahkamah Partai,” tuturnya.

Karena itu, lanjut H Rusli, DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar masih memberikan toleransi terhadap dua orang kader Partai Golkar tersebut.

Perlu diketahui, sengketa kepengurusan di DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar berawal saat pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X Tahun 2021, dengan agenda pemilihan Ketua Baru pada 30 Januari 2021 lalu, dan H Rusli terpilih secara aklamasi sebagai pimpinan Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banjar untuk periode yang ke-3.

Terpilihnya H Rusli secara aklamasi ini kemudian memicu perselisihan di internal DPRD Partai Golkar Kabupaten Banjar, yang berujung disengketakan Kamaruzzaman dan Gusti Abdurrahman (Antung Aman), bersama 12 pengurus Partai Golkar Tingkat Kecamatan ke Mahkamah Partai Golkar, hingga melanjutkan gugatan ke PN Jakarta Barat.

Dilakukannya upaya tersebut karena dinilai telah terjadi kejanggalan, terlebih dengan diberhentikannya sebanyak 13 orang pengurus kecamatan menjelang Musda.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Sejumlah Ruas Jalan dan Ratusan Hektar Lahan Pertanian Terendam Banjir