Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Bergulir di Kejari Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, melalui Fajar Gigih Wibowo selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar membenarkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar telah bergulir di Kejari Kabupaten Banjar.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, melalui Fajar Gigih Wibowo selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen mengatakan, pada 20 Januari 2022 lalu pihaknya sudah menerima berkas perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu Kabupaten Banjar 2021 dari Polres Banjar, dengan tersangka SF.

“Berkas perkara SF dengan Nomor BP01.A.1/I/2022/Reskrim dari penyidik Polres Banjar, dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan sisa dana hibah sebesar Rp3.160.844.337 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2020 sudah kami terima,” ujarnya kepada klikkalimantan.com dan salah satu awak media lainnya, Kamis (24/3/2022).

Fajar Gigih Wibowo pun membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi atas dana yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sebesar Rp16 Miliar lebih kepada Bawaslu tersebut dilakukan oleh seorang bendahara pengeluaran pembantu di Bawaslu Kabupaten Banjar, dengan cara melakukan pencarian dana dan digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar. Tersangka terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021,” tegasnya.

Kendati berkas perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bawaslu sudah diserahkan Tim Penyidik Polres Banjar, lanjut Fajar Gigih Wibowo, namun setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti tenyata masih didapati beberapa kekurangan. Sehingga dinyatakan belum lengkap pada 24 Januari 2022 lalu.

“Sehingga P18 pun dikirimkan, yang kemudian disusul petunjuknya atau P19 pada 31 Januari 2022 lalu. Barulah pada 15 Maret 2022, penyidik Polres Banjar melakukan pengembalian berkas perkara tersebut, dan sampai saat ini masih dilakukan penelitian terkait kelengkapan berkasnya,” katanya.

BACA JUGA :
Peluncuran Inovasi Daerah 2023, Wabup: Terus Kembangkan Agar Keberadaanya Dirasakan Masyarakat

Bagaimana hasil penelitian terbaru terkait berkas perkara tersebut?

Fajar Gigih Wibowo membeberkan, masih ada didapati kekurangan. Namun, dirinya mengaku masih belum menerima secara detail apa saja kekurangan tersebut.

“Selanjutnya hanya akan dilakukan koordinasi saja dengan pihak penyidik Polres Banjar terkait beberapa kekurangan tersebut, agar penanganan kasus lebih efektif. Sehingga tidak perlu dilakukan pengembalian atau P19. Tapi, terkait apakah nantinya akan di-P21, itu tergantung Jaksa Peneliti, dan petunjuknya harus terpenuhi,” pungkasnya.(zai/klik)

 

Scroll to Top