klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ruas Jalan Koridor Desa Pingaran Ulu – Kahelaan, tepatnya di daerah Simpang Biih dan Desa Sungai Arfat, RT 4, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar sudah terlanjur hancur lebur. Pekat permukaan aspal yang pengerjaanya rampung akhir 2016 silam ini sudah tak lagi terlihat. Berganti coklat warna tanah dan bebatuan menyembul di permukaan.
Berstatus jalan kabupaten, pun dengan spesifikasi pekerjaan pengaspalannya dan anggaran mencapai Rp17 Miliar, kondisi jalan eks Jalan Koridor Hendratna -salah satu perusahaan kayu pernah jaya di jamannya- mestinya belum akan rusak separah ini.
Dari pantauan di lokasi beberapa pekan terakhir, juga dari informasi terhimpun dari warga setempat, kerusakan lantaran dilintasi truk bermuatan batu bara dari lokasi tambang yang berada di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan.
“Memang tidak saban hari dilintasi truk batu bara. Rutinnya dua sampai tiga hari sekali. Terakhir truk-truk pengangkut batu bara melintas Sabtu sore sampai tengah malam,” kata salah seorang warga Desa Sungai Arfat yang ditemui wartawan media ini, Senin (28/3/2022). “Bising suara knalpot truk pengangkut batu bara, juga membuat warga yang ingin beristrirat terganggu,” imbuhnya.
Jumlahnya mencapai puluhan. Dengan tonase diangkut tak kurang dari 10 ton, lumrah aspal jalan terkoyak. Karena kekuatan maksimal jala kabupaten hanya 5 ton. Saat hari sedang panas, debu menjadi permasalahan dihadapi warga yang melintas. Tak hanya warga setempat, tapi juga banyak warga desa lain yang menggunakan poros jalan Koridor Pingaran Ulu – Kalelaan ini sebagai akses utama. Beberapa desa yang terhubung dengan ruas jalan tesebut di antaranya, Desa Pingaran Ulu, Kecamatan Astambul, Desa Gunung Ulin, Takuti, Sungai Jati di Kecamatan Mataraman, hingga sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pengaron.
Kondisinya kian memprihatinkan saban kali hujan mengguyur. Badan jalan berubah tak ubahnya sawah. Becek dan berlumpur. Tak ayal warga yang melintas di atasnya harus ekstra hati-hati. Karena jika tidak, terjungkal risiko paling lazim dihadapi. Terlebih lagis aat berpapasan dengan truk-truk pengangkut batu bara.
Senasib, adalah jalan menuju Desa Biih yang terhubung dengan Jalan Poros Desa Pingaran Ulu – Kahelaan. Jalan yang dibangun melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) oleh Kodim 1006/Banjar pada 2019 kondisinya kini sangat parah. Padahal, pasca ditingkatkan dengan perkerasaan melalui program TMMD tersebut, ruas jalan ini disebut-sebut akan diaspal saat pasangan H Saidi Mansyur yang kala itu masih menjabat Wakil Bupati Banjar terpilih menjadi Bupati pada pilkada 2020.
“Jalan TMMD justru lebih parah. Apalagi jalan ini baru perkerasan, belum diaspal,” kata seorang warga Simpang Biih yang ditemui media ini dan meminta identitasnya tak dipublikasikan. Secara geografis, Simpang Biih masuk dalam wilayah adminsitrasi Desa Pasar Jati, Kecamatan Astambul.
Meski rusak parah akibat dilalui truk bermuatan batu bara, namun pemerintah daerah (pemda), juga aparat yang berwenang justru seolah tutup mata dan membiarkan aset milik daerah hancur begitu saja. Infrastruktur jalan yang mestinya memudahkan masyarakat melintas di atasnya, justru digunakan para penambang. Padahal jelas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3/2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 3/2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan masih ada dan berlaku.
Faktanya, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, sejumlah instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, juga kepolisian justru saling ‘berlindung’’ di balik kalimat sama. ‘Belum ada koordinasi dari pihak terkait’
“Saat ini masih belum ada koordinasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar. Kalau sudah ada koordinasi, nanti kita bisa langsung meninjau ke lapangan untuk melihat kondisi ruas jalan tersebut,” ujar Riyantoni, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Perhubungan Darat (LLPD) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar ditemui, Senin (28/3/2022).
Padahal ditemui media ini sebelumnya, Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Jennita Adistya Putri mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Banjar untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi ruas jalan yang rusak akibat dilintasi truk bermuatan batu bara.
“Mestinya truk bermuatan membatasi kapasitasnya agar kondisi jalan tidak mengalami kerusakan, dengan batasan muatan maksimal 8 Ton. Terlebih banyak jalan yang harus dilakukan pemeliharaan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar di tengah keterbatasan anggaran saat ini,” kata Jenita saat ditemui pertengahan Februari lalu. (zai/klik)