klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Banyaknya pendapat bahwa Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan tidak relevan lagi dijalanlan, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana melakukan perubahan isi perda tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani, usai menghadiri rapat koordinasi terkait Perda Ramadhan di Balaikota, Rabu (20/4/2022).
“Hasil rapat koordinasi bersama Pemko yang dihadiri tokoh agama dan mahasiswa ini, disepakati bahwa Perda Ramadhan akan direvisi,” ucap Darma Sri Handayani saat ditemui di Gedung Dewan.
Lantas, kapan akan disampaikan melalui Sidang Paripurna Tingkat I? Politisi Golkar ini mengatakan, pihaknya menunggu usul Pemko. Jika cepat disampaikan, tentunya cepat juga dibahas.
“Soal cepat atau lambatnya, tergantung Pemko. Kalau sudah disampaikan, kita di dewan siap membahasnya melalui Pansus yang nanti dibentuk,” katanya.
Darma mengakui, Perda Nomor 4 Tahun 2005 sudah terlalu lama dan dinilai sudah tidak relevan lagi sekarang ini. Sehingga sangat wajar direvisi.
“Wajar direvisi karena usia aturannya sudah terlalu lama,” ujarnya.
Sementara, Sub Koordinator Perundang Undangan Setdako Banjarmasin, Jefry Fransyah SH, juga membenarkan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ramadhan bakal direvisi dan menjadi usul Pemko.
Terkait perubahannya, Jefri belum bisa memastikan lebih jauh. Sebab, belum ada pembahasan yang lebih intensif, termasuk poin apa saja yang nantinya berubah.
“Secara garis besar mengatur dan mencakup seluruh elemen. Tapi yang jelas, akan direvisi karena sudah tidak sesuai dengan sosial ekonomi masyarakat saat ini,” pungkasnya.(sin/klik)