Raperda Disabilitas Siap Diparipurnakan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua Pansus Raperda Disabilitas Noorlatifah didampingi Wakil Pansus, Deddy Sophian.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dalam waktu dekat siap ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Banjarmasin.

Panitia Khusus (Pansus) sudah menyelesaikan seluruh pembahasannya bersama intansi terkait. Bahkan, turut mengundang para difabel untuk meminta saran dan masukan, sebagai upaya penyempurnaan aturan dalam Perda tersebut.

“Alhamdulillah, Raperda tentang Disabilitas sudah selesai kita bahas, dan siap kita paripurnakan,” ucap Ketua Pansus Disabilitas, Noorlatifah.

Politisi Golkar ini mengatakan, poin-poin penting yang dituangkan dalam beleid yang nantinya mengakomodir rekan-rekan difabel di Kota Banjarmasin antara lain, kewajiban Pemerintah untuk membangun dan menyiapkan unit layanan disabilitas di setiap pusat pelayanan, objek vital, ruang terbuka.

“Hal ini wajib dilakukan untuk mempermudah para difabel mendapatkan akses layanan yang diinginkan. Poinnya, kita ingin menyetarakan mereka. Sehingga memiliki hak yang sama dengan warga lainnya,” katanya.

Selain itu, sambung Lala, akrab disapa, terbentuknya komite disabilitas yang nantinya dimanfaatkan oleh seluruh SKPD, ormas, berkumpul dan ajang komunikasi.

“Selain itu, adanya ketentuan menyediakan inklusi center, untuk berkumpul dan wadah forum komunikasi. Sehingga informasi tentang kesehatan sampai pendidilan dapat diterima dengan baik oleh rekan-rekan difabel,” ujarnya.

Guna menunjang implementasi Perda ini di masyarakat, Noorlatifah menyebut, Dinas PUPR diwajibkan membangun infrastruktur yang ramah disabilitas, bangunan yang sudah ada disempurnakan.

Lalu berharap, kedepannya seluruh kantor di lingkup Pemko Banjarmasin, termasuk Gedung Dewan, ramah disabilitas, sebagai mana peraturan perundangan yang mengamanatkan 6 persen.

“Secara bertahap kita lengkapi infrastrukturnya. Yang terpenting kita memiliki struktur pondasinya dulu, sehingga kedepannya bisa terpenuhi,” harapnya.

Bagaimana tentang lapangan pekerjaan bagi para difabel?

Lala menegaskan, dalam aturan Perda disabilitas ini mewajibkan 2% sebagai pegawai BUMD maupun PNS.  Sementara, pihak swasta diwajibkan menyiapkan 1% dari 100 pekerja. 

“Bagi perusahaan atau pihak swasta yang konsisten menerapkan aturan ini, pemerintah wajib memberikan reward atau penghargaan. Salah satunya memberikan kemudahan pelayanan, perizinan berinvestasi,” pungkasnya.(sin/klik)

 

BACA JUGA :
DPRD Tanbu Gelar Paripurna KUPA PPAS APBD Tahun 2021
Scroll to Top