Dinas PUPRP Masih Belum Dapat Pastikan Penyebab Ambruknya Ruko di Gambut

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Hingga Saat Ini Dinas PUPRP Masih Belum Dapat Pastikan Penyebab Ambruknya Ruko 3 Lantai di Gambut

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar terus melakukan penelitian penyebab ambruknya bangunan rumah toko (ruko) tiga lantai di Jalan Ahmad Yani Km14, Kecamatan Gambut, yang difungsikan sebagai toko ritel modern jaringan Alfamart.

Peristiwa itu sendiri menyebabkan 5 orang meninggal dunia akibat tertimpa puing reruntuhan bangunan, dan 9 orang lainnya mengalami luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

“Saat ini kita masih melakukan pengumpulan sejumlah data, serta keterangan di lapangan. Karena itu, hingga saat ini kami masih belum bisa memberikan informasi pasti terkait penyebab ambruknya bangunan ruko tiga lantai tersebut. Biarkan Tim Ahli kami bekerja untuk melakukan penelitian penyebab terjadinya dugaan kegagalan konstruksi bangunan tersebut,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly pada, Kamis (21/4/2022).

Didampingi Farida Ariyanti selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPRP, pejabat definitif Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan sejumlah data dokumen administrasi, hingga data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bahan penelitian, dan selanjutnya memasuki tahap aspek teknis bangunan.

“Kami berharap kawan-kawan media bersabar, karena kami tidak ingin hal ini menjadi terlalu prematur dan menimbulkan bias berbagai macam pendapat. Meskipun para pakar sudah banyak yang berpendapat mengenai dugaan-dugaan penyebab ambruknya bangunan tersebut, mulai dari dugaan pergeseran tanah, pondasi, hingga struktur tanahnya,” ucapnya.

Mengenai sejumlah pendapat pakar tersebut, Riza Dauly tak terlalu mempermasalahkannya.

“Silahkan saja para pakar menganalisisa. Tapi, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar masih belum bisa memberikan statemen pasti, karena Tim Ahli masih bekerja sesuai dengan Undang-undang (UU) Jasa Kontruksi (Jaskon) Nomor 2/2017,” tegasnya.

Tak hanya itu, Riza Dauly pun masih belum dapat memastikan apakah IMB bangunan tersebut terdiri dari tiga lantai.

“Karena saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sejumlah dokumennya,” pungkasnya.(Zai/klik)

 

BACA JUGA :
11 OPD di Kabupaten Banjar Sepakat Pakai Data Kependudukan Dinas Dukcapil

Berita Terbaru

Scroll to Top